Ratusan Botol Miras Berbagai Merek Diamankan Polsek Sumobito

Ratusan Botol Miras Berbagai Merek Diamankan Polsek Sumobito

JOMBANG,rednews.co.id – Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan kemasan tanpa ijin edar diamankan petugas kepolisian Polsek Sumobito, Jombang, Jawa Timur, Selasa (28/12/2021) sore, sekitar pukul 15.30 WIB.

Minuman beralkohol berbagai merek yang diduga akan diedarkan pada malam tahun baru tersebut, diamankan dari dalam rumah milik MA, warga Dusun Kuripan, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

“Iya benar, kita telah melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga yang diduga menjual miras tanpa izin. Giat ini untuk antisipasi peredaran miras dan narkoba di malam tahun baru dan penyakit masyarakat di wilayah Sumobito,” kata Kapolsek Sumobito, AKP Miftahul Amin, Kamis pagi (30/12/2021).

Terbongkarnya tempat penjualan miras secara ilegal di wilayah Sumobito, berawal dari laporan warga masyarakat yang merasa resah dengan peredaran minuman beralkohol di wilayahnya. Atas dasar laporan tersebut, anggota Polsek Sumobito kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penggerebekan.

“Kita langsung menindak lanjuti laporan warga dan melakukan pengerebekan dengan mengerahkan semua personil, yakni dari Reskrim, Sabhara dan SPKT,” terang AKP Amin.

Lebih lanjut Amin menjelaskan, selain mengamankan ratusan botol miras berbagi merek yang disimpan di dalam kardus, pemilik juga ikut diamankan ke kantor polisi. Sementara, barang bukti yang disita dari penjual miras itu yakni 84 botol bir merek singa; 48 botol miras merek Newpot; 60 botol bir merek Guines; 60 botol anggur merah; dan 24 botol anggur putih.

“Penjual dan barang bukti sudah kita amankan. Untuk barang bukti ada sekitar 23 kerdus miras yang kita amankan, dimana masing-masing isinya ada 12 botol. Miras ini totalnya, diperkirakan senilai 30 juta,” jelas M Amin.

Dikatakan Amin, penjual miras dijerat Pasal 7 ayat 4 perda kabupaten Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang tindak pidana ringan.

“Pelaku dikenakan tindakan Tipiring terkait peredaran miras tanpa izin, dan untuk kasus ini sendiri masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Miftahul Amin.(Jang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *