DPRD Ponorogo Gelar Paripurna Teken Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ponorogo tahun 2025

PONOROGO rednews.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ponorogo tahun 2025 telah diteken dan disahkan.

Hal tersebut dilakukan DPRD Ponorogo yang telah menyepakati raperda tersebut saat menggelar rapat paripurna bersama Pemkab Ponorogo, di Ruang Aula Paripurna, Gedung DPRD Ponorogo  Jatim, Senin (13/7/2026).

Namun demikian, sejumlah catatan disampaikan legislatif kepada eksekutif. Adapun catatan yang disampaikan panitia khusus (pansus) DPRD adalah untuk penyempurnaan raperda. Oleh karena itu dibentuk tim khusus dalam menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), membenahi tata kelola proyek, hingga menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

“Rekomendasi menjadi bekal evaluasi agar pengelolaan APBD ke depan lebih baik,” ungkap Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, Selasa (14/7/2026)

Dia menjelaskan, rekomendasi tersebut menjadi bekal evaluasi agar pengelolaan APBD ke depan lebih baik.

Bahkan, jelas dia, hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atas laporan keuangan 2025 masih memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Rekomendasi yang kami sampaikan muaranya untuk perbaikan pelaksanaan APBD tahun berikutnya,” katanya.

Kang Wie, sapaan akrabnya, mengatakan, dua temuan terbesar BPK menjadi perhatian serius DPRD. “Ketidaktertiban perencanaan dan pelaksanaan 84 paket pekerjaan Dinas PUPKP dan tentang pembangunan MRMP (Monumen Reog dan Museum Peradaban),” terangnya.

Monumen Reog mencakup kekurangan volume pekerjaan, ketidakwajaran harga, hingga indikasi ketidaksesuaian kualitas struktur beton.”Harus ada tim khusus karena ada batas waktu penyelesaian temuan. Pengawasan juga harus dilakukan bersama agar tindak lanjutnya benar-benar selesai,” paparnya. Kang Wie juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD 2025 yang mencapai Rp96 miliar.

Kondisi SiLPA yang nyaris Rp100 miliar menunjukkan masih lemahnya perencanaan dan penjadwalan pelaksanaan program.”Ya harus lebih matang. Semua catatan BPK harus menjadi pelajaran agar tata kelola keuangan daerah semakin baik dan akuntabel,” pungkasnya (Adv/DPRD/Wied)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *