DPRD Ponorogo Setujui Ranwal RPJMD, Bupati Sugiri.

PONOROGO rednews.co.id-– DPRD Ponorogo Gelar sidang paripurna pembahasan rencana awal ( Ranwal) dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Bupati Sugiri Sancoko yang bertempat di Aula Paripurna pada hari Kamis malam(15/4).
Tampak hadir dalam giat, Sunarto ketua DPRD, Anggota DPRD, Sugiri Sancoko ,Bupati Ponorogo, Lisdyarita Wakil Bupati, Agus Pramono Sekda, Forkopimda, OPD dan segenap undangan yang hadir.
Dalam paripurna RPJMD Bupati Sugiri yang semula alot kini telah membuahkan hasil. Pasalnya Sugiri Sancoko telah melakukan manuver dengan rmreformulasi misi dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Ponorogo tahun 2021-2026. Semula, misi Sugiri Sancoko yang terangkum dalam Nawa Dharma Nyata terdiri dari 9 (sembilan) poin.direformulasi dengan diimampatkan menjadi 4 (empat) poin saja.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto menilai reformulasi misi Sugiri tidak menyalahi aturan.Di Perpres ada, Pemerintah Provinsi Jatim juga melakukan hal serupa, ujarnya.
Menurutnya hal tersebut bukan mengurangi visi misi tapi mengelompokkan menjadi 4 berdasarkan tupoksi, dan pengambilan keputusan serta penandatanganan nota kesepakatan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026,
Sunarto menegaskan, bahwa, satu hal yang lebih penting adalah tidak mengurangi substansi dari visi misi yang sudah dijanjikan selama Pilkada 2020 lalu. Hal tersebut sudah sesuai dengan amanat Pasal 40 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017.amanat Pasal 40 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017. Ranwal RPJMD sudah sesuai visi misi, bahkan ada yang belum masuk visi misi tapi sudah terakomodir di RPJMD Walaupun memang ada beberapa saran dan masukan hasil rapat panitia khusus (Pansus) yang tidak boleh dikesampingkan oleh Sugiri Sancoko, ” Ujar Sunarto. Pihaknya juga menegaskan, barang satu dua hari lagi administrasi (penyusunan Ranwal RPJMD) bisa selesai dan dikirimkan ke gubernur,” Setelah ini baru akan diuji publik di Musrenbang RPJMD. Jadi ini masih awal,” Tegas Sunarto.
Sementara itu, Sugiri Sancoko memastikan adanya reformulasi tersebut tidak mengubah substansi dari visi misi Nawa Dharma Nyata. Misi tersebut dimampatkan agar dapat diselaraskan dalam indikator kinerja OPD dan dijabarkan dalam dokumen RPJMD Kabupaten Ponorogo, ujarnya.””Reformulasi ini dilakukan agar sesuai dengan indikator kinerja utama (IKU) yang harus akuntabel, bisa dibagi habis di setiap satuan kerja, dan langsung bisa dijalankan,” pungkas Sugiri Sancoko. (Wid/Adv)

