Bupati Singgung Pasar kota,Resmikan Gedung Baru DPRD Bojonegoro

Bojonegoro,rednews.co.id – Dalam acara peresmian gedung baru DPRD , Bupati Anna’ dalam sambutannya,Singgung persoalan ‘pasar kota, dihadapan 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Bojonegoro, di Jalan Veteran, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa timur. Kamis (02/02/2023).

Anna’ Bupati wanita pertama memimpin pemerintahan kabupaten Bojonegoro menjelaskan,” dalam menyikapi persoalan pasar kota ‘Anna’memaparkan dari awal. “Selama ini,Pemkab Bojonegoro diangap belum bisa mengkapitalisasi aset Daerah, meskipun aset telah mencatatkan pasar kota adalah milik Pemkab Bojonegoro. Dan selama ini dalam persoalan telah diawasi oleh beberapa lembaga, yang kurang lebih dua belas lembaga, dari tingkat BPKP , inspektorat , Polres, Polda, Mabes Polri, BPK, Kejaksaan negeri , Kajati sampai KPK.

Bupati menegaskan penjelasannya,”Kami selalu dipantau, berlomba lomba masing-masing daerah untuk menyelesaikan sertifikat aset daerah,untuk Bojonegoro kurang memenuhi target, Bojonegoro kurang 80 persen sekian, karena apa, karena persengketaan,salah satunya yang menghambat, aset Daerah dipergunakan orang, kami dibantu pak Kajari, di KIP aset barang adalah tercatat milik kami tapi masih dalam persengketaan, ketemu lah pasar kota”ungkapnya.

Bupati juga menceritakan asal usul terkait pembangunan pasar yang dimulai pada tahun 1994, ‘dimana hak pedagang pasar kota dan dimana hak Pemerintah Daerah Bojonegoro. Terkait pasar kota Bupati menceritakan, ‘pasar tersebut di bangun oleh pihak ke 3,pada tahun 1994 dan, pada saat ini Pemerintah Daerah Bojonegoro belum menemukan satu bukti alat bahwa kepemilikan pasar tersebut milik pedagang, Pemkab hanya menemukan perjanjian selama 36 bulan dan setiap 2 tahun pedagang pasar kota melakukan perpanjangan kontrak.

Bupati mengatakan,”Kami tidak menemukan 30 tahun’yang kami temukan 36 bulan’dan setiap dua tahun di perpanjang lewat perda,lalu pada tahun 2018 PD pasar dibubarkan,sejak dibubarkan kami tidak ada Retrebusi, dan tidak ada sewa “ungkapnya.

Di jelaskan lagi,”Karena PD Pasar diangap tidak menguntungkan Daerah dan tidak ada pemasukan untuk pendapatan Daerah, maka pada tahun 2018 PD pasar di bubarkan oleh Perda yang dibuat oleh DPRD Bojonegoro, dari pembubaran tersebut tidak ada perpanjangan lagi, bila ada pedagang yang mempunyai dokumen 30 tahun duduk bersama, komunikasi bersama Pemkab Bojonegoro,tutur Anna Bupati Bojonegoro.

“Mestinya anggota dewan mengejar kenapa selama 4 tahun Pengelolaan pasar itu tidak ada pemasukan PAD Pasar, kenapa, ini yang mestinya dikejar DPRD, kami menyiapkan kebersihan, menurut aturan kami tidak Retrebusi tapi sewa, sewa pun itu dengan hitungan apresial,”ungkapnya.

Bupati Anna Mu’awanah berharap,”kepada Dinas dan juga legislatif agar memberi suport kepada para pedagang, Kedepan bagaimana bisa sejahtera dan membangkitkan ekonomi untuk Bojonegoro.

“Agar para pedagang lebih optimis untuk maju dalam berdagang menempati pasar wisata baru ‘dengan konsep yang baru. Sekarang kami baru melakukan tahapan pertama merelokasikan yang tidak punya lapak / bedak yang berjualan di pinggir – pinggir jalan,kita manusiawikan untuk di atas dapat berjualan dengan aman.”

“Dan kami punya BPR yang kami tugaskan memberikan pinjaman dengan bunga 0 % agar rentenir tidak bisa dan tidak boleh masuk dalam pasar.”Pungkasnya.(njb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *