Angkut Ribuan Rokok Tanpa Cukai,Sopir Divonis 1 Tahun 4 bulan

NGANJUK,rednews.co.id. Sidang perkara tindak pidana cukai dengan terdakwa Yakup Andriyanto (32) digelar oleh Pengadilan Negeri Nganjuk di Jalan Dermojoyo No. 20 Nganjuk, terdakwa mengikuti persidangan di Rutan Kelas II-B Nganjuk. Rabu (01/02/2023).

Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Jamuji SH MH dan didampingi oleh Sri Hani Susilo SH dari Kejaksaan Negeri (JPU). Agenda acara penyidik ​​PPNS Kanwil Jatim II Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri. Nganjuk.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim terdakwa dinyatakan bersalah,melanggar pasal 5 Undang-Undang Pajak Konsumsi RI No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007. UU No 11 Tahun 1995, Pasal 53 (1) KUHP.

Peradilan juga mengedepankan hal-hal yang memberatkan, termasuk yang dipertimbangkan dalam putusan yang dimaksudkan terhadap terdakwa, diantaranya perbuatan terdakwa dilakukan pada saat Pemerintah sedang giat menambah sumber pemasukan keuangan Negara dan perbuatan terdakwa berpotensi merugikan keuangan negara.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang, terdakwa menyesal atas perbuatannya dimaksud, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan terdakwa mengaku belum pernah dihukum.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah SH mengatakan bahwa sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI No.

11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

“menghukum terdakwa Yakup Andriyanto Bin Hadi Prayitno (Alm) dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan memerintahkan agar terdakwa disita dan denda Rp. 300 juta dengan syarat jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan diubah menjadi 3 bulan kurungan,” jelasnya

Terdakwa merupakan sopir pengangkut rokok tanpa pita cukai telah memuat rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 250 ribu batang rokok dengan menggunakan kendaraan mobil Toyota Avanza Nopol B 1176 FFS.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 19 September 2022 pukul 22.30 WIB bertempat di daerah Duko Timur, Katel, Pamekasan dan ketika dalam perjalanan di Jalan Tol Ngawi – Kertosono KM 647 Nganjuk pada tanggal 20 September 2022 pada Pukul 02.10 WIB,” bebernya.

Saat itu,tersangka diberhentikan oleh Petugas Kanwil DJBC Jawa Timur II, dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap isi muatannya ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan total keseluruhan 250 ribu batang.

“Seluruhnya tidak dilekati pita cukai sehingga diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Jatim II. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan potensi Kerugian Keuangan Negara jumlah seluruhnya sebesar Rp. 150 juta,” kata Dicky.

Persidangan dalam kasus pidana cukai berjalan lancar, dan atas putusan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Kemudian sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim, Jamusi SH MH. * (Ag)1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *