
JOMBANG, rednews.co.id – Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Ari bersama Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Sadarestuwati, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Jombang, Sabtu (24/10).
Dalam kegiatan ini Wamendes mengunjungi wisata Balai Tani Desa Banjar Agung, Wisata Pandan Sili desa Ngampungan, lalu ke kampung adat Segunung Wonosalam Jombang. Turut hadir jajaran DPC Projo Jombang, Wakil Bupati Jombang, bersama sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Jombang.
Anggota DPR-RI, Sadarestuwati, dalam sambutannya mengatakan, banyak desa-desa yang mendapatkan program langsung dari pemerintah pusat. Baik bantuan dari Kementerian Desa, Kementerian PUPR, Kementrian Perhubungan dan lain sebagainya.
“Bagaimana pengelolaan anggarannya, itu yang perlu diketahui. Tujuannya, agar Kepala Desa (Kades) di dalam melaksanakan atau membuat perencanaan, tidak salah,” Katanya.
Sehingga, tambahnya, di kemudian hari tidak ada Kades, khususnya dari Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan hukum gara-gara ketidak tahuan dalam pengelolaan anggaran.
“Dari awal, selalu ada kekhawatiran itu. Kalau sampai ada ketidak mampuan dalam pengelolaan anggaran, sangat amat bahaya. Alangkah baiknya, jika tidak tahu maka bertanya,” ujar Sadarestuwati.
Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Budi Ari, dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa inti dari membangun desa itu sama dengan membangun masa depan Indonesia. Karena itulah, yang menjadi fokus Pemerintahan Presiden Joko Widodo, seluruhnya diarahkan pada pembangunan desa. Ia mengajak para Kepala Desa untuk menjadikan desa tertinggal bisa menjadi desa berkembang lalu menjadi desa maju dan menjadi desa mandiri. “Makanya jangan sampai ada desa yang tidak ada anak mudanya, karena kunci dari desa maju harus ada anak mudanya,” ujar Budi Ari.
Karena alasan itulah, tambahnya, dirinya selalu mengatakan kepada Kades di setiap berkunjung ke desa-desa di Indonesia.
“Selain mengenai penggunaan anggaran, paradigma tentang pembangunan desa adalah bagaimana menjadikan desa sebagai basis produksi nasional. Selain itu, ia juga mengajak seluruh kepala desa mengembangkan Bumdes. Karena dalam Pasal 117 UU Cipta Kerja yang menjadikan BUMDes sebagai badan hukum mempermudahnya untuk mengakses permodalan.” Tandasnya.
Diakhir samhutannya, Budi Ari mengatakan, UU Cipta Kerja menjadi solusi yang sangat baik bagi masyarakat desa. “BUMDes yang didirikan desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan jenis usaha lainnya. Dan semua itu bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Desa.(nang)