Bojonegoro, rednews.co.id.- Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika,Nanang Dwi Cahyono (Plt Kadin Kominfo) Kabupaten Bojonegoro,di mintai keterangan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, terkait adanya surat pernyataan dukungan pemenangan calon pemilu 2024 dikantor Bawaslu, Jalan Mas Tumapel, Kamis (09/03/2023).
Dalam keterangannya Nanang mengatakan,
“Saya tegaskan jika surat pernyataan itu tidak benar,”tandasnya usai memberikan keterangan pada Bawaslu.
Dian Widodo,Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengatakan, agendanya hari ini adalah meminta keterangan pada dua orang yakni Ketua DPP PPP, Sunaryo Abumain, dan Plt Kadin Kominfo Nanang Dwi Cahyono. “Sampai detik ini baru ada dua yang kita mintai keterangan,”ungkapnya.
Selanjutnya Dian menjelaskan, Pihaknya masih akan melakukan rapat pleno, apakah nanti akan memanggil pihak-pihak lain karena perlu pendalaman lebih lanjut.
Bagi Baswaslu, pihaknya berpesan secara umum, kepada ASN, peserta pemilu, partai politik dan masyarakat luas.
Saya minta semua kalangan mentaati aturan yang ada agar dalam pelaksanaan Pemilu berjalan dengan tertib dan aman.
Bawaslu sudah memberikan himbauan kepada peserta Pemilu di Bojonegoro untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengawasan selalu kita lakukan di lapangan mulai dari desa dan kecamatan. Mereka ujung tombak kami untuk melakukan proses pengawasan terhadap apapun yang terjadi pada pelaksanaan Pemilu,”pungkasnya.(red)

