Satpol PP Temukan Rokok Ilegal di Kecamatan Slahung

Ponorogo, Rednews.co.id – Operasi rokok ilegal terus digalakkan. Selasa (22/06/2023), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo bersama Bea Cukai Madiun telah melakukan operasi gabungan pemberantasan rokok illegal.

Operasi gabungan yang dilakukan di Kecamatan Sawoo dan Slahung itu merupakan bagian dari optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Melibatkan beberapa anggota Satpol PP di Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Bea Cukai Madiun tersebut

Kasatpol PP Kabupaten Ponorogo, Drs. Joko Waskito, M.Si membenarkan bahwa hari ini Satpol PP Ponorogo melakukan kegiatan operasi gabungan pemberantasan rokok illegal di wilayah Ponorogo.

Hasilnya, dalam razia gabungan tersebut, masih menurut Joko Waskito, Tim menemukan beberapa slop rokok illegal dengan merek berbeda.

“Kita temukan rokok ilegal di wilayah Desa Kambeng Kecamatan Salahung. ada dua merek, yaitu merek GX Mil dan merek Angker,”terangnya.

Tindak lanjut temuan tersebut, Satpol PP Kabupaten Ponorogo melimpahkan kepada bea cukai Madiun selaku pemegang kewenangan dalam penanganan gempur rokok ilegal.

”Sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan karena ini melanggar ketentuan undang-undang tentang Cukai untuk tindak lanjutnya akan di tindak lanjuti oleh kantor bea cukai yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, “tandasnya.

Sementara itu, Heru Setyawan Bidang Pengawasan dan penindakan Kantor Bea Cukai Madiun mengatakan bahwa razia gabungan bersama Satpol PP Kabupaten Ponorogo berhasil mengamankan rokok illegal.

“Hasil razia hari ini akan kita tindak lanjuti lebih lanjut. Dan rokok yang kita amankan ini, akan kami bawa ke kantor bea cukai Madiun,” tuturnya.(HIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *