Satpol PP Ponorogo Berantas Peredaran Rokok Ilegal Pinggiran

Ponorogo rednews.co.id -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo terhitung hingga sampai bulan Juli tahun 2025 terus lakukan penegakan hukum dengan mengoperasi peredaran rokok ilegal. Adapun sasaran yang disisir sekira 13 tempat yang berlokasi di pinggiran Ponorogo, diantaranya Kecamatan Ngebel, Pulung, Sampung, Jetis dan lokasi lainnya.

Hendra Asmara Putra selaku Kepala bidang penegakan peraturan daerah ( Perda) mengatakan, dirinya berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal dengaa jumlah beberapa slop. Dari 13 titik yang dioperasi tersebut berlokasi di Kecamatan Mlarak ( 24/7). Pasalnya sekarang peredaran rokok ilegal jarang dijual di pasaran melalui off line tetapi melalui toko online. Dengan kondisi tersebut pihaknya agak kesulitan mendeteksi karena mereka sudah jarang yang mendisplay rokok ilegal dan bertransaksi secara online,” sedangkan untuk penindakan secara online sudah bukan kewenangan kami,” terangnya.

Menurut Hendra, untuk saat ini yang bisa dilakukan Satpol PP selaku penegak Perda dengan melakukan penertiban serta memberikan himbauan kepada para pedagang dan masyarakat Ponorogo. Upaya tersebut sebagai pelaksanaan peraturan Menkeu ( PMK) nomor 72 tahun 2024 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau ( DBHCHT), Salah satunya dengan mengawasi dan menghimbau secara langsung.” Tak hanya itu saja kami juga sosialisasi dengan cara menempelkan stiker dan poster di hampir semua wilayah di Ponorogo, ” pungkas Hendra menegaskan. ( adv/ Wied)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *