KEDIRI, rednewa.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri terus menggencarkan sosialisasi peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah terkait penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta pelaku usaha mengenai aturan yang berlaku, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif.
Kali ini, acara diadakan di Aula Kantor Balai Desa Tanjung, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, dan diikuti oleh sejumlah undangan warga Desa Tanjung. Selasa,(21/10/2025)
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Kediri, Diah Puji Astuti, menjelaskan bahwa sosialisasi kali ini difokuskan pada Perda yang mengatur tentang usaha tertentu. “Sosialisasi ini terkait dengan materi Perda usaha tertentu, yang biasanya berkaitan dengan minuman keras (miras). Kita merujuk pada Perda Nomor 6 Tahun 2017 yang kemudian disempurnakan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai jenis usaha yang termasuk dalam kategori “usaha tertentu”, persyaratan perizinan, serta sanksi yang akan diberikan apabila melanggar ketentuan yang berlaku. Diah Puji Astuti menambahkan bahwa perubahan dari Perda Nomor 6 Tahun 2017 ke Perda Nomor 3 Tahun 2021 bertujuan untuk memperjelas dan mempertegas aturan, sehingga lebih mudah dipahami dan diimplementasikan oleh masyarakat.
Satpol PP Kabupaten Kediri berharap, dengan adanya sosialisasi ini, para pelaku usaha dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan yang aman dan nyaman dengan melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran.
Sosialisasi Perda ketentraman dan ketertiban umum ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, dengan menyasar berbagai lapisan masyarakat dan pelaku usaha di seluruh wilayah Kabupaten Kediri. Hal ini sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya. (Dra)

