IBanyuwangi rednews.co.id-Insiden Dugaan Pemerkosaan di Wisata Pancer Pulau Merah Banyuwangi menjadi sorotan publik, dan juga menjadi bahan atensi Pemerintah termasuk KemenPPPA yang telah turun langsung mengawal kasus ini ke Pemkab Banyuwangi.
Dugaan kasus tersebut di atas terjadi tanggal 26/4/2024 sekitar jam 21-22.00Wib di lokasi pantai Pancer wisata Pulau Merah yang menimpa, LJL warga desa Parijatah kulon Srono Banyuwangi berusia 17 tahun telah mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan 2 orang pemuda EK dan DPP warga desa pancer kecamatan pesanggaran Banyuwangi,
Kedua pelaku saat ini telah ditahan oleh penyidik Polsek Pesanggaran Banyuwangi, dari hasil pemeriksaan penyidik kedua pelaku meminta uang 100 ribu kepada korban dengan cara memaksa dengan kondisi mabuk minuman keras,” rekan korban tiga orang saksi sudah kami periksa yang berada di lokasi kejadian, mengaku ketakutan melihat aksi kedua orang pelaku sehingga berlari meminta tolong kepada warga sekitar lokasi, dan anggota kami langsung mengamankan dan menahan tersangka,” ungkap AKP Lita Kurniawan, S.Sos., MH. Menurutnya atas perilaku bejatnya, kedua pelaku dikenakan Tindak Pidana Persetubuhan atau Pemerkosaan sebagaimana di maksud Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang- Undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ramot H.Batubara., S.H., S.Sos, Pengacara dari pihak keluarga tersangka menanggapi beberapa pemberitaan yang sedang viral dan yang menjadi sorotan publik ini, pihaknya mengaku sangat mengapresiasi sikap tanggap reaksi cepat kepolisian yang langsung mengamankan kedua pelaku dan sudah melakukan penahanan, saat ini ditahan di Polresta Banyuwangi, Namun Bung Bara, sapaan akrab pengacara keluarga pihak tersangka menyayangkan pemberitaan akhir-akhir ini seakan-akan mendramatisir kasus ini,” kami mewakili pihak keluarga tersangka menjelaskan, bahwa pasca insiden dugaan tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan yang dilakukan kedua pelaku, pihak keluarga tidak pernah mengintimidasi, memaksa apalagi melakukan penyekapan dirumah keluarga pelaku di dusun pancer kecamatan.pesanggaran, demikian juga terkait informasi adanya iming-iming memaksakan agar supaya menikahkan korban dengan pelaku,” itu tidak benar”, jelas bung Bara. Dalam keterangan yang sudah digali tim PH di berbagai pihak yang langsung sebagai pelaku dari keluarga, tersangka mengatakan, pihak keluarga sempat berembuk atau diskusi dirumah korban terkait aib yang telah menimpa kedua belah pihak, sehingga terjadi kesepakatan dengan membuat surat pernyataan damai dan pencabutan laporan di Polsek Pesanggaran atas nama RML. Pihak orang tua korban menandatangani surat tersebut lalu dibawa ke Polsek Pesanggaran, namun pihak kepolisian tidak serta merta menerima perdamaian dan pencabutan laporan polisi tersebut, dengan alasan hukum bahwa kasus ini adalah delik biasa dan bukan delik aduan, tidak dapat diterima secara gampang, sehingga pihak keluarga korban sepakat dibawa menginap dirumah pihak keluarga tersangka di dusun pancer dengan alasan ketakutan dan malu selalu didatangi pihak-pihak lain hingga merasa tidak nyaman atas kasus yang menimpa mereka. Dikatakan Ramot, selama dirumah pihak keluarga tersangka kedua belah pihak keluarga berembuk mencapai kata mufakat kekeluargaan, dan menurut keluarga tersangka bahwa sempat memberikan sejumlah uang 5jt dari 10jt yang pernah terucap oleh pihak keluarga korban dalam hasil mufakat kekeluargaan kedua belah pihak selama menginap dirumah keluarga tersangka, “jadi perlu kami garis bawahi terkait informasi yang beredar selama ini tolong kita diluruskan bersama agar tidak menjadi pemicu gaduh dimata publik, intinya tidak ada unsur penyekapan dan pemaksaan pada saat terjadi rembuk kedua belah pihak keluarga, “ungkap bung Bara.
Lebih lanjut bung Bara penasehat hukum pihak keluarga dan tersangka mengatakan, pihaknya tidak punya kepentingan lebih dari kasus ini, namun karena semata-mata demi melaksanakan tugas sebagai profesi advokat sesuai amanah undang-undang sehingga dapat kita pahami bahwa advokat membela hak-hak kliennya dalam memberikan jasa hukum, hal ini sejalan dengan pasal 3 huruf c kode etik advokat” Advokat dalam menjalankan profesinya bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak azasi manusia dalam Negara hukum Indonesia” jadi pada dasarnya adalah tersangka/terdakwa mempunyai hak untuk didampingi penasihat hukum/ advokat dan advokat dalam profesinya juga bukan semata -mata membebaskan kliennya dari semua tuduhan, tuntutan, namun wajib melindungi hak-hak yang dimiliki tersangka/terdakwa agar tidak dilanggar, dan tersangka/terdakwa berhak untuk didampingi penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan sebagaimana diatur dalam pasal 54 , pasal 55, 57 ayat (1) KUHAP, karena perlu kita pahami bahwa tersangka/terdakwa wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ramot juga menghimbau untuk menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah ( presumption of innocence) , demi Law enforcement, “mari kita menyamakan persepsi karena penegakan hukum tidak bisa menyelesaikan masalah tanpa memberikan solusi yang baik kedepannya,” ungkap bung Bara, saat berada di Polresta Banyuwangi ketika mendampingi pihak keluarga tersangka ( Wid)

