
KARIMUN, rednews.co.id – Polres dan Bea Cukai Karimun berhasil menggagalkan upaya pengedaran ganja kering seberat 461 gram di wilayah hukum Polres Karimun. Hal ini disampaikan Kapolres Karimun AKBP Muhamad Adenan SIK, saat menggelar konferensinpers Senin (28/12) bersama Bea Cukai Tanjung Balai, Karimun.
Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja ini terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 ini, selain menita barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan dua orang pelaku SRT dan BL dengan TKP yang berbeda.
Kapolres menjelaskan, di TKP pertama petugas berhasil mengamankan satu (1) Paket Narkotika diduga jenis Ganja Kering yang dibungkus lakban coklat dengan berat kotor empat ratus enam puluh satu (461) gram.
“Sedangkan untuk TKP kedua petugas berhasil mengamankan 1 (satu) paket narkoitka jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik putih bening dengan berat kotor 13 ( tiga belas ) Gram”, Kata Kapolres.
Penangkapan pelaku, imbuh Kapolres, dilakukan pada Jumat (18/12) sekira pukul 05.00 Wib Satresnarkoba Polres Karimun menerima pelimpahan tersangka dan Barang Bukti dari Pihak Bea dan Cukai Twnjung Balai Karimun berupa satu (1) paket narkotika, dan seorang tersangka SRT alias Go yang membawa ganja dari Pekanbaru menggunakan kapal RORO.
Dari hasil penyidikan, petugas akhirnya menangkap Andri alias Boncel, karena duketahui dialah yang memesan ganja dari SRT.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) Subsider Pasal 111 ayat ( 1 ) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda delapan ratus juta sampai sepuluh miliar rupiah”, Pungkas Kapolres.(syof)

