Polisi Amankan 15 Unit Sepeda Motor Dalam Operasi Antisipasi Balap Liar, Pelaku Dapat Diancam Pidana 1 Tahun Penjara.
Ponorogo, rednews.co.id – Satlantas Polres Ponorogo berhasil mengamankan 15 unit kendaraan roda 2 (dua) saat melaksanakan Operasi rutin antisipasi balap liar ditiga lokasi, yaitu jl. Suromenggolo, jl.trunojoyo, jalan raya dengok ponorogo – pacitan, jl. Juanda kab. Ponorogo, Minggu pagi (07/11)
15 sepeda motor tersebut diamankan oleh petugas kepolisian karena tidak sesuai dengan standar pabrik dan diduga untuk aksi balap liar.
Kasat lantas Polres Ponorogo AKP Ayip Rizal menjelaskan, “dilaksanakannya Operasi antisipasi balap liar ini dalam rangka memelihara kamseltibcar lantas di wilayah Kabupaten Ponorogo agar tetap kondusif”, Ujarnya.
Operasi Antisipasi balap liar ini akan terus dilakukan sebagai langkah preventif juga represif, sehingga tidak ada lagi aksi balap liar di Ponorogo, imbuhnya.
Ayib Rizal berharap kedepannya para remaja yang sering melaksanakan aksi balap liar bisa menyalurkan hobinya ke hal yg lebih positif sehingga tidak merugikan orang lain.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku balap liar dapat dikenakan pasal KUHP, karena mengganggu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan. Hal ini sesuai dengan Pasal 503 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan 3 hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.
Sanksi pidana untuk pelaku balap liar juga tercantum pada Pasal 297 Undang-Undang yang sama. Berikut bunyi Pasal 297 yang membahas hukuman bagi pelaku balap liar.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). (Fer)


