KOTA KEDIRI – rednews.co.id Pemerintah Kota Kediri saat ini tengah gencar sosialisasi, melalui Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adakan Sosialisasi ketentuan dibidang cukai, gempur rokok ilegal bersama Kantor Bea Cukai dan menggandeng PCNU Kota Kediri pada Sabtu, (06/07) di Lapangan Barat Aula Al – Muktamar Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo Kota Kediri.
Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PC NU) Kota Kediri, saat ini tengah menggelar acara Istighosah dan Doa Bersama diakhir tahun 1445 H dan diawal Tahun 1446 H. Dalam acara istighosah dan doa bersama ini, Pemerintah Kota Kediri bersama Kantor Bea Cukai sampaikan sosialisasi tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Ardiyatno, ia menyampaikan beberapa hal, diantaranya terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan: PMK-215/PMK.07/2021 yang isinya mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yaitu dengan pembagian prosentase adalah: untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, untuk kesehatan sebesar 40% dan untuk penegakan hukum sebesar 10% yaitu untuk sosialisasi aturan dan kegiatan pemberantasan rokok ilegal.
Hadir dalam kesempatan ini Gubernur Provinsi Jawa Timur, Pj. Walikota Kediri, Kapolres, Kejaksaan Negeri, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Kasatpol PP Kota Kediri, Kantor Bea Cukai,
Forkompimda Kota Kediri, Jajaran Pengurus PC NU Kota Kediri, dan sejumlah tamu undangan yang lainnya.
Ribuan para santri dan warga Kota Kediri hadir, mereka semangat dan sangat tinggi/penuh antusias mengikuti rangkaian acara istighosah, doa bersama dan sholat berjamaah, juga ketika ada sosialisasi tentang ketentuan di bidang cukai, gempur rokok ilegal.
Perlu diketahui bahwa, pelanggaran Undang – Undang Cukai yaitu meliputi: rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, rokok pita cukai berbeda, rokok polos atau tanpa pita cukai. Rokok ilegal merupakan pidana, laporkan peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai terdekat atau Hubungi 1500 225
Melalui sosialisasi ini, Bea Cukai Kediri berharap ketentuan dibidang cukai dapat optimal tersampaikan, dengan harapan pesan-pesan tentang gempur rokok ilegal akan semakin tersebar luas ke seluruh lapisan masyarakat (adv/satpolppkdr).

