Pj Bupati Tulungagung Akan Terbitkan SE Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2024

Tulungagung,rednews.co.id – Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung, Heru Suseno, berencana melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk menggunakan mobil dinas (mobdin) saat mudik Lebaran tahun 2024. Larangan ini akan diatur melalui surat edaran yang akan segera diterbitkan.

“Kami akan mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan mobdin untuk mudik. Rencananya, mobdin tidak boleh digunakan untuk mudik,” ungkap Heru Suseno ketika dikonfirmasi afederasi.com, Senin (25/3/2024).

Saat ini, surat edaran tersebut belum diedarkan karena menunggu surat imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami akan mengikuti instruksi yang dikeluarkan, biasanya dari KPK. Kita tunggu petunjuk selanjutnya,” ujarnya.

Heru Suseno berharap mobdin tidak dipakai selama periode Lebaran dan direncanakan akan diparkir di kantor masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki garasi sendiri.

“Kami akan menunggu arahan dari KPK dan Pemerintah Provinsi sebelum mengambil langkah selanjutnya,” tutupnya. (Lmd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *