Pemkot Kediri Jalin Sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan, Lindungi Pegawai Non ASN

Pemkot Kediri Jalin Sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan, Lindungi Pegawai Non ASN

KOTA KEDIRI, rednews.co.id Pemerintahan Kota Kediri bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan jalin sinergitas koordinasi terkait teknis pendaftaran dan pembayaran kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan, sosialisasi sejumlah OPD ini bertempat di ruang rapat kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Kediri pada Kamis, (21/10).

Pimpinan Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Kediri, Suharno Abidin yang membuka kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan koordinasi ini dilakukan untuk memberikan penjelasan mengenai layanan apa saja yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja upah maupun pekerja non upah.

“Supaya lebih mempermudah mulai dari pendaftaran hingga proses pembayaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya, Kamis, (21/10/2021).

Disamping itu, pihaknya menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan memberi program pada 2 sektor. Ia mengatakan, “Dua sektor tersebut meliputi pekerja penerima upah yang akan mendapatkan 3 program berupa jaminan kecelakan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua. Selanjutnya pekerja non upah akan mendapatkan 2 program berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” terangnya.

Suharno menambahkan harapannya terkait kepesertaan BPJS. Semakin banyak pekerja di Kota Kediri yang sudah terlindungi dari program BPJS ketenagakerjan, maka semakin banyak yang terproteksi baik pekerja penerima upah maupun yang non upah maka kedepannya tidak menjadi beban bagi Pemerintah Kota secara langsung.

Sementara Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Kediri Nur Muhyar mengatakan bahwa hal ini merupakan upaya Pemkot Kediri dalam memberikan perlindungan bagi para pegawai pemerintah non ASN di lingkungan Pemkot Kediri.

“Program ini bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dalam melayani masyarakat,” ungkapnya, Kamis,  (21/10/2021).

Pihaknya berharap dengan terdaftarnya tenaga Non ASN di BPJS Ketenagakerjaan ini bisa memberikan manfaat dan kenyamanan bagi mereka (yok).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *