Pemerintah Kabupaten Jombang sosialisasikan Perundang-undangan Barang Kena Cukai.

Pemerintah Kabupaten Jombang sosialisasikan Perundang-undangan Barang Kena Cukai.

Jombang,Rednews.co.id
Melalui bagian Perekonomian Sekretariat Daerah,Pemerintah Kabupaten Jombang bekerja sama dengan Bea Cukai Kediri menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Barang Kena Cukai.Kegiatan dibuka Wakil Bupati Jombang Sumrambah pada pagi hari (2/11), bertempat di Hotel Fatma Jl. Urip Sumoharjo 22-24 Jombang,

Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Barang Kena Cukai tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid 19, dengan menghadirkan narasumber Kepala Bea Cukai Kediri Sunaryo, Ketua DPRD Jombang mas’ud Zuremi dan Wakil Bupati Jombang. Dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Plt Sekda, Kepala OPD terkait dan diikuti Camat, kades, beserta anggota tiga pilar.

Sumrambah memaparkan “Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang – barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,pemakaiannya perlu dibebankan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan”.

Wakil Bupati Sumrambah berharap semua peserta dapat memahami apa yang dimaksud cukai dan apa saja yang dimaksud barang kena cukai serta sanksi – sanksinya sebagaimana dijelaskan oleh para narasumber dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, juga dari Ketua DPRD Jombang Pak Mas’ud Zuremi.

“Dengan adanya sosialisasi saya berharap masyarakat akan dapat mengerti dan paham terkait barang-barang yang dikenakan bea cukai. Adapun alasan dikenakan bea cukai karena peredarannya harus dikendalikan dan tidak boleh sembarangan. Apabila tidak dikendalikan, nantinya akan berdampak negatif terhadap penggunanya. Untuk memberantas peredaran dan penjualan barang kena cukai ilegal (khususnya rokok dan tembakau) di wilayah Kabupaten Jombang maka semua elemen masyarakat harus dapat bekerja sama mengambil perannya masing-masing untuk mempunyai komitmen yang sama.”pungkas Sumrambah

Di tempat terpisah saat ditemui awak media perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri Nur Indra Prahara kasi penyidikan dan hasil penindakan menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Jombang atas sinergitas dan kerjasamanya. Dengan sosialisasi gempur rokok ilegal tersebut agar peserta memgetahui ciri-ciri rokok ilegal. Sedangkan untuk DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sendiri merupakan dana yang bersifat khusus dari pemerintah pusat yang dialokasikan ke pemerintah daerah (pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten/kota) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau agar pemanfaatannya dilaksanakan secara tepat sasaran.

“Oleh karena itu, kami berupaya membantu pemerintah daerah mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT sesuai dengan proporsi penggunaannya. Kami berpesan kepada masyarakat apabila mengetahui produsen, distributor maupun pengecer yang menjual rokok tanpa pita cukai, pita cukai yang tidak sesuai agar bisa melaporkan kepada Bea Cukai atau Satpol PP, ” pungkas Nur Indra Prahara (David)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *