Pelaku Ilegal Logging Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Ponorogo

PONOROGO, rednews.co.id – Polres Ponorogo melalui Satuan Reserse Kriminal umum, bergerak cepat guna menangkap pelaku ilegal logging area hutan lindung di daerah Desa Karangpatihan Balong Ponorogo. Kamis 3 Oktober 2024

AKP Rudi Hidajanto, SH, MH Kasatreskrim polres Ponorogo dalam pres conference mengatakan bahwa pelaku ilegal logging inisial AS (29) warga Desa Karangpatihan Balong itu menyimpan kayu dalam bentuk potongan dengan berbagai jenis mulai Sono Keling, jati dan pinus tanpa dilengkapi surat-surat sehingga diduga kuat hasil melakukan kejahatan pencurian kayu milik perhutani yang dilakukan pada pertengahan bulan Agustus 2024.

“AS warga Karangpatihan Balong kita amankan bersama barang bukti kayu jati , sono keliling dan pinus yang disimpan di rumahnya.”ujar AKP Rudi Hidajanto.

Aksi tersebut dilakukan seorang diri tanpa bantuan pihak lain, dengan menggunakan alat gergaji mesin pelaku menebang kayu hingga memotong kayu. Setelah itu hasil potongan kayu tersebut juga diangkut seorang diri semampunya dan disimpan di rumahnya yang tidak terlalu jauh dari TKP.

“Dari pengakuan pelaku kayu itu digunakan untuk membangun rumah mulai usuk, reng dan membuat dipan serta almari.”terang Kasatreskrim.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu mesin gergaji dan ratusan kayu berbagai jenis.

Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 57 kayu pinus, 201 Sono Keling dan 22 kayu jati. Semua dalam bentuk sudah potongan.”tegasnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan undang-undang nomer 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan dan perusakan hutan pasal 82 dengan ancaman 15 tahun penjara. (Fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *