Paripurna DPRD Jombang,Ketua Bapemperda sampaikan 2 Raperda Hak Inisiatif

Jombang,rednews.co.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang Penyampaian Nota Penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang tentang 2 (dua) Raperda Hak inisiatif DPRD Kabupaten Jombang Tahun 2022. Dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Forkopimda, Pimpinan dan Anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Direktur BUMD, Kabag. dan Camat se Kabupaten Jombang. Bertempat di ruang Paripurna Kantor DPRD Jombang.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jombang Muhaimin menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2022 yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Jombang. Harapannya Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat terselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, dan dapat bermanfaat bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Jombang pada umumnya.

“Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Jombang pada kesempatan ini ada 2 (dua) yaitu  Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro,,” terangnya.

Selanjutnya berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Jombang, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang strategis sebagai subjek dalam mencapai tujuan pembangunan yaitu untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja yang mampu berdaya saing menghadapi era globalisasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, bidang ketenagakerjaan merupakan urusan pemerintahan konkuren wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Berdasarkan mengurus dan mengatur permasalahan ketenagakerjaan yang ada di daerah Kabupaten Jombang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan, namun perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan hukum yang berlaku dan perkembangan masyarakat.

Untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di Kabupaten Jombang, perlu pengaturan ketenagakerjaan yang menyeluruh dan komprehensif yang mencakup pembangunan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan kerja, dan pembinaan hubungan industrial, serta perlindungan tenaga kerja.

“Tujuan pengaturan penyelenggaraan ketenagakerjaan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah serta memberikan perlindungan mewujudkan kesejahteraan: dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja juga keluarganya,” jelas Muhaimin.

Koperasi merupakan kekuatan ekonomi kerakyatan yang terintegrasi dengan dunia usaha lainnya, dan mempunyai potensi kedudukan sera peranan penting dalam membangun perekonomian daerah, khususnya dalam memperluas lapangan kerja dan mendorong kesempatan usaha masyarakat, agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di daerah.

Usaha mikro merupakan bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran dan potensi strategis untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, lapangan kerja, pengentasan kemiskinan dan penciptaan memajukan pembangunan di Kabupaten Jombang.

“Keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penguatan Usaha Mikro dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang undangan dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi sehingga perlu dilakukan pembaharuan dan dicabut. Pemberian kemudahan, pemberdayaan koperasi dan usaha mikro bertujuan untuk pelindungan.  Mewujudkan struktur perekonomian daerah yang seimbang, berkembang dan berkeadilan: menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan koperasi dan usaha mikro menjadi usaha yang tangguh dan mandiri,” pungkas Muhaimin. ( Dvd )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *