Ponorogo, rednews.co.id – Mapolres Ponorogo Gelar operasi Cipta Kondisi (CIPKON) adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh kepolisian untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di masyarakat. Berhasil amankan 24 unit kendaraan bermotor yang tidak sesuai spek, Senin 17 Maret 2025
Satuan Lalulintas Polres Ponorogo melaksanakan giat operasi CIPKON 2025 di berbagai titik, Di Jl suromenggolo, Jl Ir H Juanda, Jl Urip Sumoharjo, Jl Sultan Agung dan Polsek jajaran sekitarnya, Hasil dari Giat yang dilaksanakan berhasil mengamankan kendaraan bermotor yang tidak sesuai spek, termasuk knalpot Brong dan antisipasi balap liar yang sangat meresahkan warga masyarakat disekitarnya.
Polres Ponorogo melalui Kasatlantas AKP Bayu Pratama Sudirno, S.T.K., S.I.K. menerangkan ” Dalam Giat yang kami lakukan di beberapa titik lokasi strategis kami berhasil mengamankan 24 Unit kendaraan bermotor yang tidak sesuai spek termasuk knalpot Brong juga kami amankan”, tegasnya.
Lanjut Bayu sapaan akrabnya menuturkan ” dari 24 unit kendaraan, 19 unit dikendarai berstatus pelajar, dan sisanya 5 unit dikendarai karyawan, dalam hal ini kami amankan dan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku “, jelasnya.
Ada juga yang diduga akan melakukan balap liar yang langsung kita amankan dan untuk balap liar kita akan terus lakukan kegiatan sampai balap liar itu dapat berhenti di wilayah hukum Polres Ponorogo, ujarnya.
Dalam hal ini pelanggar akan dikenakan Pasal 285 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) jo. Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Fer)

