Nombok Togel Online, 2 Warga Rejoslamet Diringkus Polisi

Dua orang penombok judi online diamankan di Mapolsek Mojowarno Jombang. (foto : David/rednews.co.id)

JOMBANG, rednews.co.id – Muhammad Ferry Firmansyah (27) dan Slamet alias Jebrak (52) masing- masing warga Blawen dan Grogolan, Rejoslamet Kecamatan Mojowarno, Jombang diamankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno setelah kepergok pasang taruhan togel online.
Informasi rednews.co.id di Mapolsek Mojowarno menjelaskan, Rabu (23/9) kemarin lusa, pegugas menerima informasi banyak warga yang melakukan judi online.
Atas informasi warga tersebut, petugas melakukan penyelidikan. “Berawal informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkpa kedua pelaku”. Kata Kapolek Mojowarno AKP. Yogas. SH, kepada rednews.co.id Jumat (25/9).
Yogas menambahkan, saat ditangkap sekitar pukul 18:30, petugas juga mengamankan satu unit HP, satu buku tabungan BRI dan ATM.
“Keduanya masih kami amankan, sedangkan barang bukti kami sita dan akan kami jadikan barang bukti dalam persidangan nanti”. Imbuh Yogas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *