Ngutil, Seorang Warga Mojowarno Diamankan Polisi

JOMBANG, rednews.co.id – Kepergok ngutil barang belanjaan di pasar Mojoagung, Apung Adi Purwanto (42) warga Dusun Mulyorejo, Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jumat (26/3) terpaksa diamankan petugas Polsek Mojoagung.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pencurian terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Korban Yori (42) warga Perum Asri, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang berniat belanja. Setelah berbelanja kemudian korban menaruh barang belanjaannya di atas sepeda motornya.

Saat itu korban melihat seaeorang mendekati motornya dengan gerak-gerik yang mencurigakan, bahkan saat iti korban sempat menegurnya. “Tadi korban sempat menegur pelaku dan menanyakan kenapa dekat-dekat dengan sepeda motornya,” kata Kompol Purwo, pada Jumat (26/3) tadi sore.

Kendati curiga korban terus melanjutkan membeli daging sambil mengawasi motor miliknya. Pada saat itulah, korban melihat pelaku memutar sepeda motornya ke arah jalan dan membawa kabur barang-barang belanjaanya.

Melihat barangnya dibawa kabur, spontan korban berteriak barangku diambil-barangku diambil. Teriakan korban itu didengar warga di pasar dan langsung meneriaki maling. Mendengar teriakan warga, pelaku berusaha melarikan diri dengan membawa barang korban menggunakan sepeda motor honda revo miliknya.

“Namun pelaku berhasil ditangkap warga tidak jauh dari lokasi kejadian dan petugas satpam yang berada di lokasi, langsung mengamankan pelaku ke pos satpam guna menghindari amukan massa,” terang Kapolsek Mojoagung.

Petugas kepolisian yang mendapatkan laporan, segera mengamankan pelaku ke Mapolsek Mojoagung. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda revo S-5325-XB, 10 bungkus rokok, 4 kaleng pocari swet, 5 kaleng susu kental manis merek carnation dan 1 boks komix.

Lebih lanjut Purwo menambahkan, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 800 ribu. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. “Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara,” pungkas Kompol Purwo Admojo Rumantyo.(jang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *