Laporan Perkembangan Pendampingan Kasus Dugaan Intimidasi Anggota PWI Jombang, Muhammad Fajar El Jundy

JOMBANG rednews.co.id- Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, bahwa untuk mengawal kasus dugaan intimidasi yang dialami oleh Muhammad Fajar El Jundy, PWI Kabupaten Jombang menunjuk saudara Beny Hendro Yulianto, SH., sebagai penasehat hukum bagi Fajar selaku korban intimidasi, serta mewakili PWI sebagai organisasi tempat bernaung.

Pada Selasa, 6 September 2022, Fajar selaku pelapor didampingi Penasehat hukum bertemu dengan penyidik di Mapolres Jombang. Fajar menjalani pemeriksaaan sebagai pelapor sejak pukul 13.30 WIB s/d pukul 15.30 WIB.

Pada pemeriksaaan kali ini, penasehat hukum menyerahkan surat kuasa dari ketua PWI Jombang dan pelapor, sehingga bisa ikut mendampingi Fajar saat menjalani pemeriksaaan sebagai pelapor. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dari Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang.

Sebanyak 23 pertanyaan diajukan penyidik kepada Fajar, mulai dari kronologi hingga peran masing-masing terduga pelaku intimidasi. Dalam kasus ini terdapat dua terduga pelaku, oknum guru SMK DB dan satu orang yang diduga kepala SMK DB.

Berdasarkan BAP yang ditandatangani oleh penyidik dan pelapor pada pemeriksaaan kali ini, penyidik menerapkan pasal 407 KUHP, ditambah pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pada pemeriksaaan kali ini, penyidik meminta bukti berupa KTA PWI, surat tugas, serta sertifikat UKW. Kamera yang sempat dirampas, diperiksa dan didata kondisinya. Dalam perkara ini, pelapor dan PH mengajukan nama Faiz Hasan sebagai saksi.

Sesuai keterangan penasehat hukum, proses penanganan kasus saat ini masih dalam penyelidikan. Progres penanganan kasus akan diketahui setelah penyidik menerbitkan Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).

Selasa, 6 September 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *