Ketua PKD: Kepala Desa Aksi Damai di Jakarta, Usulkan Revisi UU No 06 Tahun 2014 Tentang Masa Jabatan

KEDIRI – rednews.co.id Kepala desa Se Wilayah Kabupaten Kediri yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa (PKD) tengah menyatukan tekad, visi dan misinya untuk memperjuangkan adanya perubahan atau revisi dari Undang Undang No 06 Tahun 2014 Tentang Desa. Pada hari ini Senin pagi, (16/01) sebanyak 240 kepala desa telah berkumpul di Halaman Depan Gedung Convention Hall, Simpang Lima Gumul.

Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri Imam Damiin, dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa 240 Kepala Desa saat ini berkumpul di depan Gedung Convention Hall, hal ini dalam rangka bergabung dengan seluruh kades se Indonesia untuk melakukan aksi damai yang rencananya akan dilaksanakan besuk pada tanggal, 17 Januari 2023 di Jakarta.

Turut hadir pejabat Pemkab Kediri di Halaman Gedung Convention Asisten Pemerintahan Hukum dan Politik Kaleb Untung SW, Kasatpol PP Sunar, Kepala Bakesbangpol Yuli Marwantoko dan serta Camat Ngadiluwih Harminto.

Ketua PKD Imam Damiin menambahkan bahwa, kami akan menyampaikan usulan atas revisi atau perubahan Undang Undang No 6 Tahun 2014, tepatnya yang mengatur tentang masa jabatan dari kepala desa, dari 6 (enam) tahun menjadi 9 (sembilan) tahun.

Imam Damiin yang juga Kades Kalirong mengatakan, “Kepala Desa ini berkumpul untuk menyampaikan aspirasi, bertujuan untuk merevisi UU No 6 Tahun ahun 2014, terutama pada pasal 39 ayat satu dan ayat dua yang berkaitan dengan masa jabatan Kepala Desa. Sebenarnya permintaan dari Kepala Desa itu 9 tahun atau lebih, dikarenakan untuk menjaga kondusifitas di desa agar lebih terjaga, agar lebih aman, sebaiknya jabatan Kepala Desa itu agak panjang,” terangnya.

Perlu diketahui bahwa proses Pilkades, itu sangat berbeda dengan Pilkada ataupun Pileg, dalam arti bentuk emosional atau fanatisme masyarakat di desa itu sangat luar biasa. Terkadang waktu enam tahun saja itu masih belum kondusif, belum akur.

Hal inilah yang kemudian membuat kepala desa baik dari Kabupaten Kediri, maupun kepala desa seluruh wilayah Jawa Timur kemudian menyatukan persepsi, juga bahkan dengan seluruh Kades se Indonesia di Gedung DPR RI guna melakukan aksi untuk revisi UU No 06 Tahun 2014. Harapannya untuk kepentingan semua, menjaga desa, marwah desa, untuk jabatan Kepala Desa itu lebih panjang tidak seperti sekarang yakni 6 (enam) tahun.

“Hari ini, perwakilan sudah ada yang berada di kementrian dalam negeri, dan besok pelaksanaan dimulanya aksi dan langsung pulang, insya Allah hari berikutnya, Rabu para kades sudah ada di kantornya masing-masing,” demikian pungkasnya

Dalam sambutannya sesaat sebelum pemberangkatan rombongan, Ketua PKD Imam Damiin menyampaikan bahwa, Kepala Desa yang berangkat ke Jakarta sudah mendapat restu atau izin dari Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, S.H., juga sudah pamit ke pembina wilayah atau camat masing-masing dari 26 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kediri.

Setelah melakukan doa bersama, seluruh rombongan kepala desa kemudian berangkat dengan 6 bus dan akan dibuatkan group WhatsApp bagi yang berangkat untuk memudahkan koordinasi dari semua yang mengikuti kegiatan ini (myy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *