Kejari Jombang Setorkan Uang Pengganti Kerugian Negara ke Kas Negara Atas Perkara Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Jombang,rednews.co.id -Menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung RI atas perkara penyalahgunaan wewenang pada penyaluran pupuk bersubsidi di Kec.Mojoagung Kab.Jombang tahun anggaran 2019, Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jombang Tengku Firdaus, SH., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Denny Saputra Kurniawan, SH. Menyampaikan :

1. Bahwa pada hari Senin Tanggal 31 Oktober 2022 telah disetorkan titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 107.769.000,00 (seratus tujuh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung RI An. Terdakwa KUSERI NS, S.P. Als
KUSERI NON SUPRIANTO, S.P.

2. Bahwa sebelum itu juga, pada hari Kamis Tanggal 6 Oktober 2022 telah disetorkan titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp. 435.000.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung RI An. Terdakwa SOLAKHUDDIN

3. Dan untuk pidana badan telah dieksekusi, Pada hari Senin tanggal 26 September 2022 telah dilaksanakan eksekusi terhadap SOLAKHUDDIN berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT-1958/M.5.25/Fu.1/09/2022 Tanggal 26 September 2022 dan pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 dilaksanakan eksekusi terhadap KUSERI NS, S.P. berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT- 2154/M.5.25/Fu.1/10/2022 Tanggal 18 Oktober 2022

4. Bahwa Eksekusi dilakukan, setelah turunnya Petikan Putusan Nomor : 3831 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 19 Juli 2022 An. Terdakwa SOLAKHUDDIN dari Mahkamah Agung RI yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Jombang Tanggal 19 September 2022 dan Petikan Putusan Nomor : 3782
K/Pid.Sus/2022 Tanggal 4 Agustus 2022 An. Terdakwa KUSERI NS, S.P. Als KUSERI NON
SUPRIANTO, S.P. dari Mahkamah Agung RI yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Jombang Tanggal 10 Oktober 2022.

5. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Jombang tersebut:

– Menyatakan Terdakwa SOLAKHUDDIN dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama.

– Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

– Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah). Oleh karena pada saat proses persidangan
terdakwa telah melakukan penyetoran uang sebesar Rp.435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) sebagai pengganti dari kerugian keuangan negara yang diperoleh terdakwa dari hasil tindak pidana tersebut. Untuk itu memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyetorkan uang sebesar Rp 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut pada Kas Negara ;

6. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Jombang tersebut :

– Menyatakan Terdakwa KUSERI NS, S.P. Alias KUSERI NON SUPRIYANTO, S.P. tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama :

– Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

– Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.542.768.865,12
(lima ratus empat puluh dua juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah koma dua belas sen), dikompensasikan dengan uang yang dikembalikan Terdakwa ke Kas Negara Rp. 107.769.000,00 (seratus tujuh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) ditambah dengan uang yang dikembalikan Saksi Solakhuddin Rp. 435.000.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah), sehingga Terdakwa ada kelebihan
bayar Rp. 135,00 (seratus tiga puluh lima rupiah) yang dikembalikan kepada Terdakwa.

7. Bahwa para terdakwa Telah dieksekusi di Tahanan Rutan pada Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Jombang (Dvd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *