Kejaksaan Negeri Ponorogo Musnahkan BB Narkotika Dan Psikotropika 2024

Ponorogo, rednews.co.id – Kejaksaan Negeri Ponorogo , pada penghujung tahun 2024 menggelar Pemusnahan Barang dimana hal tersebut sudah sesuai dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT) , bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Ponorogo Jl Let. Jend. Mt Haryono Ponorogo. Selasa 26 November 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Dr. Teuku Herizal, SH, MH, mengatakan bahwa
Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap / INKRACHT.

Perkara dibulan Juni – November 2024, pemusnahan barang bukti dari 56 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), barang bukti tersebut antara lain tindak pidana Narkotika dan Psikotropika berupa Sabu – sabu 14,86 gram , Pil Dobel L 5066 butir , Pil Dexstro 846 , 202 butir pil Trihexyphenidyl, 50 butir pil TMD, dan 10 butir pil Esilgan. tindak pidana yang lain berupa uang palsu Rp 12.900.000 , terangnya.

Kejaksaan berkomitmen untuk melaksanakan tugas sesuai undang-undang demi mewujudkan Ponorogo yang lebih kondusif, ucapnya.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Ponorogo dihadiri oleh Forkompinda Bersama jajaran.

Kegiatan Pemusnahan Barang bukti merupakan bentuk sinergis antara Kejaksaan Negeri bersama Polres Ponorogo untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Ponorogo. (Fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *