GNP TIPIKOR Jawa Timur Siap Bentuk Kepengurusan Baru

KEDIRI, rednews.co.id – Sarasehan Gerakan Nasional Pengawas Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) pertamakali di wilayah Kediri. Bertempat di cofee Box Cafe perumahan Wilis dua kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto Kediri Kota. Rabu,(23/03/2022)

Dalam acara tersebut turut hadir Pendiri sekaligus ketua umum GNP TIPIKOR Laksamana Muda TNI (Purna) DR.Drs. Endy Samsuhari,M.Pd,M.M.M.Oxcel, dari organisai Advokat dihadiri oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang kongres Advokat Indonesia (KAI) Kediri Rachmad ,S.H dan beberapa tamu undangan.

GNP TIPIKOR yang di bentuk di Jakarta 2 April 2018 silam ini adalah Organisasi yang bergerak di bidang pengawasan dan pencegahan korupsi selain itu GNP TIPIKOR berdiri secara independen/non politik, bukan organisasi pemerintah dan sudah ada di 27 propinsi salah satunya Jawa Timur.

Dalam acara sarasehan GNP TIPIKOR di Kediri, Endy Samsuhari yang pernah menjabat sebagai Staf kepresidenan dan auditor Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) diera Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjelaskan bahwa di Jawa Timur GNP TIPIKOR sudah ada dan sudah terbentuk.

“Sebenarnya GNP TIPIKOR di Jawa timur sudah ada, namun karena ada miskomunikasi sehingga terjadilah pembekuan daripada yang lama. Dan pada waktu itu pergerakannya sempit sekali hanya wilayah Sidoarjo saja”

Lanjut Endy Samsuhari, “dengan adanya GNP TIPIKOR Jawa Timur ini dengan yang pertama kita bekukan dan menyambung dengan yang baru ini tentunya insya Allah akan lebih meningkatkan sesuai kebutuhan masyarakat”

GNP TIPIKOR memiliki tujuan untuk membantu dalam mendorong, berperan serta dalam pencegahan dan pengawasan korupsi yang ada di Indonesia. Selain itu juga mendorong pemerintah pusat dan daerah agar menjadi pemerintahan yang bersih dari KKN (Korupsi Kolusi Dan Nepotisme) serta berperan aktif dalam penyelesaian kasus-kasus korupsi, membantu masyarakat yang bermasalah dalam hukum, menyelenggarakan pelatihan-pelatihan, seminar-seminar tentang korupsi dan hukum, dan bekerjasama dengan penegak hukum dalam hal penegakan supremasi hukum yang ada di Indonesia. (Dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *