Gempur Peredaran Rokok Ilegal Di Kabupaten Ponorogo, “Rokok Ilegal Sangat Berpengaruh Terhadap Penerimaan Negara

Ponorogo rednews.co.id – Pemerintah Kabupaten Ponorogo,melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP), bersama Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Ponorogo, Polres Ponorogo, tak henti-hentinya melakukan sosialisasi dalam pencegahan dan peredaran rokok ilegal, kali ini bertempat di joglo Tunggol Wulung Desa Kupuk, Kecamatan Bungkal. Rabu, (06/08/2025).

Kepala Desa Kupuk, Agus Setiono, S.Pd menyambut positif dan apresiasi yang luar biasa kepada Pemerintah, Desa nya menjadi salah satu tempat dalam kegiatan Sosialisasi Pemberantasan rokok ilegal.

Kegiatan ini bisa menambah wawasan dan menjadi pemahaman terhadap ciri-ciri rokok ilegal dan dampak nya, Ini penting untuk masyarakat.” Ucapnya.

Bambang Supeno, Kabid Damkar, mewakili Dari Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) dalam sambutan serta membuka acara kegiatan sosialisasi, menyampaikan Siap melayani aduan dan laporan masyarakat.

“Ini merupakan salah satu tugas kami, Kami siap melayani 24 jam, peran aktif warga sangat dibutuhkan dalam penegakan.” tegasnya.

Joko Sartono, Perwakilan Bea Cukai Madiun dalam pemaparan nya menyampaikan, keterlibatan dengan masyarakat sudah sangat luas,salah satunya peredaran rokok ilegal,

” Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tapi juga merampas hak masyarakat atas pembangunan.” Ujarnya.

Tugas Bea cukai selain Pengawasan, juga mempunyai tugas mengumpulkan penerimaan negara, dan ini nanti akan masuk ke APBN. Akibat dari Rokok Ilegal juga sangat berpengaruh terhadap Penerimaan Negara.

“Cukai dari rokok adalah pemasukan negara. Tahun lalu, penerimaan cukai di wilayah kami capai Rp.1 triliun. Secara nasional tembus Rp.300 triliun. Dana itu kembali ke rakyat. ” jelas Joko Sartono.

Ia juga menegaskan, secara umum ciri rokok ilegal bisa dikenali dari 4(empat) hal: rokok polos (tanpa pita cukai), pita palsu, bekas pakai, atau pita cukai dipaki berbeda dari ketentuannya.

Lebih lanjut, Dari Kejari Ponorogo, Yan Ardinata dan Polres Ponorogo, Ipda Andik, mengingatkan bahwa memperjual belikan rokok tanpa cukai bisa dijerat pidana.

“Ancaman hukuman bisa 1 sampai 5 tahun penjara dan denda 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar, Dan kami terbuka untuk laporan warga jika menemukan peredaran rokok ilegal.”tegasnya ( ADV/ Kominfo/ Fer )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *