Ponorogo, rednewe.co.id – Polres Ponorogo melalui Satuan reserse kriminal, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, Kamis 27 Februari 2025.
Tidak butuh waktu lama untuk penangkapan tersangka pencurian tim reaksi cepat Buser Ponorogo melakukan pelacakan tersangka.
Kedua tersangka merupakan pasangan pasutri Ag (45th) Kediri, Ser(40th) Magetan, yang secara siri menurut pengakuannya, Tersangka ditangkap disebuah tempat di Nganjuk, dengan tidak ada perlawanan langsung digiring ke Mapolres Ponorogo untuk dimintai keterangan.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudy Hidajanto mengatakan modus operandi tersangka dengan Pelaku berpura-pura menjadi dukun untuk mengelabui korban, dengan cara mendatangi rumah korban untuk melakukan ritual yaitu menyebarkan garam di sekeliling rumah, terangnya.
Lanjut pelaku lalu meminjam sepeda motor korban untuk membeli rokok, sebelum membawa sepeda motor korban, pelaku juga sempat menanyakan STNK kendaraan kepada korban, jelasnya.
Tersangka merupakan residivis kambuhan dengan kasus yang sama dan telah melakukan kali ke 3
Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan
Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 362 KUHP diancam dengan Hukuman maksimal 5 tahun penjara, Pasal 372 KUHP (penggelapan) ancaman hukum 4 tahun, Pasal 378 (penipuan) ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Waspadalah dalam setiap langkah,
Jangan mudah percaya kata yang indah, kejahatan mengintai di setiap celah, lindungi diri dan harta berharga, laporkan segera jika ada yang mencurigakan. (Fer)

