JOMBANG.rednews.co id.Terbukti menjual Pil terlarang, Wahyu Wibowo (34) tahun warga Dusun Damarwulan, Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri dibekuk Anggota Polsek Mojowarno, Jombang. Dari tangan tersangka diamankan Pil Double L sebanyak 971 butir.
Penangkapan tersangka berawal dari upaya polisi melakukan pengintaian terhadap M Ali S warga kelahiran Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno. Ali diketahui sebagai pemakai barang haram tersebut.
“Tersangka pengedar atas nama Wahyu Wibowo, Ali itu pembeli,” kata Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas lewat aplikasi pesan What’s App, Jumat (26/8/2022) malam.
Selain mengamankan pil haram, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, handphone, dan uang tunai senilai Rp 800.000.
AKP Yogas menerangkan penangkapan terjadi di jalan raya Dusun Grenggeng, Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro, Kabupaten jombang pada hari Rabu (24/8) pukul 19.00 WiB lalu.
“Saudara M ALI S bertemu dengan seorang laki laki yang mengendarai sepeda motor yamaha mio warna biru nomor polisi AG 3477 FO dimana saudara M ALI S menyerahkan uang tunai dan menerima 1 (satu ) bungkus tas kresek warna hitam,” terangnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dimana tersangka mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Double L tanpa ijin dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (BEN)