DPRD Ponorogo Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Raperda APBD 2022.
PONOROGO ,rednews.co.id – DPRD Ponorogo gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan Raperda APBD 2022. Dalam pelaksanaanya disampaikan langsung oleh bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko yang dihadiri Forkopimda, OPD dan segenap undangan yang hadir , Senin (25/10/2021).
Dalam laporannya, bupati menyampaikan asumsi-asumsi proyeksi penerimaan dan asumsi-asumsi belanja, tapi yang jelas bahwa rancangan APBD 2022 masih dalam suasana Pandemi Covid-19. Sehingga akan dilakukan efisiensi dan penajaman serta penguatan fiskal dari sisi penerimaan maupun belanja yang tepat sasaran.
Bupati Sugiri juga menyebutkan dalam rancangan APBD Kabupaten Ponorogo tahun 2022 mencapai Rp 2,3 triliun dan jumlah itu turun dibanding APBD tahun 2021 yang mencapai Rp 2,4 triliun, ujarnya.
Menurut Bupati Sugiri, APBD Tahun 2022 menggunakan asumsi indikator ekonomi makro tidak jauh dengan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 5,0% sampai 5,5%. Sedangkan untuk Ponorogo mentargetkan pertumbuhan ekonomi pada tataran sekitar 5,5% dengan tetap menjaga inflasi pada level 3%,.
Sementara itu, Dwi Agus Prayitno, SH, M.Si Wakil Ketua DPRD Ponorogo selaku juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten ponorogo mengaku sangat prihatin dengan kondisi rancangan APBD tahun 2022, selain nilai APBD turun bahwa untuk rancangan APBD tahun 2022 sudah ada beban di depan mata yang mau tidak mau harus dipikirkan bersama yaitu soal gaji P3K.
Selain itu, dalam laporannya ia menyampaikan berdasarkan hasil pembahasan dan harmonisasi pembulatan serta kosepsi pembahasan antara Banggar DPRD dan tim anggaran pemkab Ponorogo sepakat dengan raperda APBD tahun 2022.
Dengan uraian diantarannya rencana Pendapatan Daerah sekitar 2,3 T, rencana belanja total sekitar 2,4 T, pembiayaan daerah direncanakan sekitar 24, M dan rencana pengeluaraan kegiatan sekitar 9,2 M
Dwi Agus juga mengatakan, APBD tahun ini turun dibanding tahun lalu, iApalagi APBD yang sekarang harus dibebani lagi 100 miliar untuk gaji P3K ditambah surat adanya pengurangan DAU senilai 100 miliar. “Uang 200 miliar itu bukan sedikit sementara ada banyak kepentingan masyarakat lain yang juga tak kalah perlunya. Seperti jalan,” ujar Dwi Agus Prayitno.
Untuk itu, waktu satu bulan ke depan akan dipergunakannya untuk membahas bersama eksekutif agar semuanya dapat berjalan dengan baik. Apalagi, kondisi Pandemi COVID-19 sektor pariwisata juga masih tutup sehingga itu juga akan mempengaruhi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tapi disisi lain bahwa rancangan APBD tahun 2022 sudah ada angka Rp 200 Miliar yang harus dipikirkan bersama karena tu sangat membebani daerah.
Dwi Agus juga berharap terkait gaji P3K pemerintah pusat juga memberikan kebijakan khusus. Agar daerah tidak terbebani begitu besar,” Kita sangat berharap dalam pembahasan rancangan APBD 2022 ada kabar baik soal itu.”ungkapnya.
Gaji P3K tersebut kata Dwi Agus merupakan gaji untuk P3K hasil seleksi tahun ini dengan asumsi gaji selama 14 bulan. ( Dib/ DPRD/Adv)