
PONOROGO, rednews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Ponorogo gelar rapat paripurna tata tertib (TATIB) dan penyampaian hasil reses di gedung Aula Pada hari Selasa (29/3/2021)
Giat tersebut dihadiri dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto Spd. Selain itu tampak hadir pula Wakil Ketua DPRD Miseri Efendi SH MH, Anik Suharto S.Sos , Agus Dwi Prayitno SH,Msi ,segenap anggota yang hadir serta diikuti undangan .
Dalam sambutannya Sunarto selaku Ketua DPRD menyampaikan rapat paripurna digelar dengan agenda pencapaian hasil Reses anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Ponorogo masa sidang 1tahun anggaran 2021 tentang; a. Kode etik dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo. b. Tata Beracara Badan Kehormata Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo.
Dikatakannya ,bahwa beberapa waktu lalu badan kehormatan DPRD Kabupaten Ponorogo telah selesai merumuskan rancangan peraturan DPRD Kabupaten Ponorogo tentang Kode etik DPRD Ponorogo , Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Ponorogo. Dan pada perkembangan rancangan sebagaimana yang ia sebutkan diatas telah dibahas dan telah selesai dengan difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur, sedangkan hasilnya telah dimasukan dalam rancangan peraturan DPRD tersebut. “Oleh karena itu, perlu kita masukkan agenda pengambilan keputusan terhadap 2 rancangan tersebut dalam Tatib ,” jelas Sunarto.
Sementara itu Anik Suharto wakil ketua DPRD Ponorogo juga menyampaikan hasil Reses masa sidang paripurna 1 tahun 2021 bahwa anggota Dewan baik kelompok maupun perseorangan semua memiliki kewenangan untuk mengunjungi Dapilnya agar dapat menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan jadwal. Reses yang telah diagendakan telah
dilaksanakan pada tanggal 13 sampai dengan 24 Maret 2021 oleh 34 anggota dan pimpinan dewan agar tercapai target semua aspirasi dapilnya, papar Anik Suharto.
Anik sangat berharap hasil reses ata penyerapan aspirasi bisa dimasukkan dalam rencana kerja pemerintah daerah, pungkasnya mengakhiri.
Selanjutnya Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ponorogo Sukirno menyampaikan, Badan Kehormatan DPRD memiliki tujuan untuk menjaga serta memelihara kehormatan, keluhuran dan martabat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” Adapun tugas Badan kehormatan adalah untuk menjaga moral, citra dan kredibilitas DPRD,” Tegasnya.
Menurutnya, Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo terdiri dari 13 BAB dan 23 Pasal , sedangkan Tata beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo terdiri dari 9 BAB dan 46 Pasal. ” Semoga bermanfaat dan menambah kehati-hatian kita dalam menjalankan tugas sehari hari,”pesannya.
Sedangkan hasil kordinasi Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa hasil fasilitasi Gubernur Jatim ,antara lain pada konsideran ditambakan 1 nomor setelah nomor 7, Permedagri No 59 tahun 2019. Kemudian konsideran angka 8 di rubah angka 9. Giat berjalan lancar,aman dan kondusif.(dib/adv)

