Debitor DirugikanTuntut Keadilan Akibat Ulah Oknum Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Madiun

PONOROGO, rednews.co.id – Sudah jatuh tertimpa tangga, kalimat itu sangat relevan tentang kondisi. Hal tersebut seperti yang dialami oleh Fery Handoko, diduga akibat permainan kotor ulah oknum bank syariah Indonesia (BSI) cabang madiun, yang dulu namanya bank BRI Syariah sekarang sudah berganti namanya menjadi Bank syariah Indonesia (BSI) dengan modus akad kredit murabahah.

 

Pengaduan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sudah sampai pada tahapan LAPSSJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan), Pertemuan Mediasi Pertama mediasi via online (aplikasi Zoom) oleh LAPS SJK pada hari Kamis (21/04/2022) Pukul 09.30 wib, walaupun sempat molor beberapa waktu dikarenakan sesuatu hal.

Acara dihadiri oleh mediator Edy Pramana mediator LAPSSJK, Fery Handoko sebagai Pemohon, sebagai termohon Wilmartin (BSI) Perwakilan dari Surabaya dan Hengky S_ KC Madiun S Parman (BSI), Sekertaris Mediasi LAPSSJK sdr Rizky Dary, dan Hadirin yang lainnya.

Fery mengatakan , dirinya menuntut keadilan pasalnya merasa di Zalimi, kala itu hutangnya di BSI 500jt dan sudah mengangsur sekitar 200-an juta, karena angsurannya tersendat ( tidak lancar ) tiba-tiba aset sebagai jaminan dilelang dengan harga 585 juta. Menurut perhitungan Fery , hasil dari lelang itu kami masih mempunyai uang sisa, namun dirinya hanya diberikan uang sisa hasil lelang Rp 39.188, jelasnya.

Dalam hal tersebut diatas Fery sudah meminta berita acara rincian penggunaan uang sisa lelang dari bank melalui OJK, dirinya kaget terbelalak saat melihat berita acara itu penuh kejanggalan, pasalnya di dalam berita acara tersebut disebutkan, antara biaya pengosongan rumah juga dibebankan kepadanya, selain itu fee makelar yang menjualkan asetnya mencapai 22% dari harga jual,” kami terus berjuang demi keadilan yang hakiki,” Paparnya.

Sementara itu Hengky S (BSI) selaku Pimpinan Cabang Madiun, mengatakan , berita acara yang dirinya kirim ke OJK itu data internal BSI,” jadi tolong diabaikan”, ujarnya.
Menurutnya kewajiban nasabah/ debitur kepada bank 585jt, sedangkan tanggungan kepada Bank 785jt sehingga dinyatakan masih kurang, Imbuhnya wilmartin (BSI).

Dengan kata lain Hutang 500jt, harus dilunasi dengan 785 juta, waktu pinjaman / tenor 5 tahun. Sedangkan aset dilelang pada waktu telat bayar 365 hari. Jadi masih dalam masa tenor (5th).

Lebih lanjut Edy Pramana mediator LAPSSJK mengatakan pihaknya selaku mediator tidak berpihak kepada siapa pun, dan selalu berada di tengah-tengah pada masalah ini, “untuk jadwal pertemuan yang kedua minggu depan, saya harapkan bisa Final, ” tegasnya.

Perusahaan Pembiayaan Syariah (PP Syariah) adalah perusahaan pembiayaan yang dalam menjalankan kegiatan usahanya (hanya menyalurkan pembiayaan/pendanaan kepada masyarakat) berdasarkan atau sesuai de
ngan prinsip akad syariah. Pengertian murabahah adalah akad dalam syariah Islam yang menetapkan harga produksi dan keuntungan ditetapkan bersama oleh penjual dan pembeli. Sehingga skema akad murabahah adalah transparansi penjual kepada pembeli .

Untuk mediasi tahap satu ini masih belum menyentuh kronologis aduan yang juga dilampirkan ke OJK, yang mana sebagai debitur merasa telah dirugikan dan menjadi korban oleh oknum bank bersama Afiliator. Adapun kerugian yang dialami berupa materiil dan im materiil, ” maka dari itu debitur berjuang demi keadilan keluarganya dan berharap dari pihak Bank Syariah bertanggungjawab atas ulah oknum karyawan / pegawainya sebagai mana tertuang pada Undang- undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan: Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan berbunyi, “(2) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja: (b) tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank,” Pungkasnya.(Tim RedNews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *