KEDIRI, rednews.co.id – Dalam menindak lanjuti kasus Mobil rental antara AF dan WN, somasi telah di layangkan kepada AF, warga Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Kejadian bermula saat AF membutuhkan dana untuk mengadakan event di salah satu pabrik rokok terbesar di Kediri, dimana dana tersebut di gunakan sebagai dana talangan dalam acara tersebut.
AF meminta tolong temannya AS untuk mengenalkan pada orang yang bisa menerima gadai kendaraan. Dan di arahkan pada WN, Warga Desa Jambu, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.
“kira-kira tanggal 24, malam-malam datang kesini saya di suruh gadai mobil Avanza tahun 2015, katanya punya bapaknya buat event di gudang garam. Saya gak ngecek datanya karena saya terlalu percaya sama AS” kata WN
AF diduga menggadaikan mobil yang di aku milik bapaknya pada WN tanggal 24/09/2023, mobil tersebut di gadai dengan uang sebesar 24 juta rupiah.
Setelah 2 bulan mobil berada di rumah WN, pemilik mobil beserta temannya SI mendatangi rumah WN dan meminta mobil tersebut.
“Begitu 2 bulan kejadian ada orang rental yang namanya IE, membawa aplikasi dan juga foto copy BPKB nya di BRI dan atas nama juga” tegas WN
Setelah pertemuan tersebut, WN akhirnya menyerahkan mobi avanza dengan No. Pol. AG 1535 BK tersebut kepada pemiliknya yang berinisial IE dengan bukti surat penyerahan kendaraan yang disertai materai.
Karena kasus tersebut diduga sudah menuju ke arah penggelapan dan penipuan pihak AS dan WN menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib dan di dampingi oleh pengacaranya.
Rachmad Ardianto,S.H.,M.H, selaku pengacara AS dan WN menegaskan bahwa kasus tersebut ada indikasi dugaan penipuan dan penggelapan.
“iya, pihak Klien kami telah melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jatim dan sudah diterima oleh pihak berwajib”
“dan kami sudah melayangkan somasi dan tidak ada respon dari yang bersangkutan” Terang Rachmad.
Dari hasil temuan tersebut, AF di duga melakukan tindakan pidana pasal 372 KUHPidana Jo pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.(dra)