Bimbingan Teknis Bagi Petugas Pengelola Fasilitas Kefarmasian Se Kabupaten Tulungagung

Tulungagung red news,- Bertempat di Hotel Crown Victoria Hotel Rabu, 18 Mei 2022 Dinas Kesehatan menyelenggarakan Bimtek bagi petugas pengelola kefarmasian Tulungagung. Kegiatan ini diikuti 100 Penangung jawab sarana kefarmasian (SARYANFAR ) khususnya apotek.

Kegiatan lebih diarahkan untuk pembinaan dan pengawasan sesui Peraturan Badan POM No 24 tahun 2021 tentang pengawasan Obat Bahan Obat Narkotika,Psikotropika,Prekusur dan Obat obat tertentu (OOT) penganti Peraturan Badan POM No 4 tahun 2018 seiring Penyesuaian dengan kebutuhan hukum antara lain deregulasi ketentuan yang sulit implementasi, penjelasan ketentuan yang multi tafsir, dan harmonisasi dengan peraturan lain,serta terbitnya standar pelayanan kefarmasian sesuai permenkes nomor 34 tahun 2021 tentang Standar Kefarmasian di Klinik dan Permenkes No 26 tahun 2020 tentang Standar Kefarmasian di Puskesmas.

Dalam kesempatan ini dr. Agus Suprapto (Kabid SDK) menyampaikan pesan dengan slogan no farmasi no servis bisa menjadi salah satu sarana bahwa kemanfaatan apoteker sudah mulai dirasakan oleh masyarakat.

Pada kesempatan ini juga disampaikan sosialisasi tentang permenkes no 3 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori Obat. Dimana apoteker mempunyai kewenangan menyerahkan obat daftar G kepada masyarakat. Dengan adanya perubahan penandaan obat daftar G maka tidak serta merta obat dapat diserahkan dengan resep dokter tetapi masih ada kewenangan apoteker dalam mengeluarkan obat yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(lam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *