Ketum ICON RI : Tidak ada Konspirasi, Tegakkan Hukum dan Keadilan, Buktikan di Persidangan.

SURABAYA rednews.co.id- Proses penangkapan anak salah satu kiyai beinisial M Sat yang DPO akibat perbuatan kekerasan asusila dengan melakukan pencabulan terhadap santriwatinya di Pondok wilayah Ploso Jombang berlangsung sangat alot.

Pasalnya saat akan dilakukan penangkapan pada tersangka, diblokade oleh banyak para santrinya dengan membuat pagar betis.
Dengan adanya hal tersebut , membuat polisi kesulitan saat akan melakukan penangkapan.Namun atas ketegasannya dan kesiapannya berhasil membawa M Sat ke Rutan Medaeng Surabaya Jumat (8/7/2022)
Dalam hal ini , Ketua Umum ( Ketum) ICON RI sangat mengapresiasi dan acungi jempol kepada Polri yang telah menjalankan tugasnya dengan tegas tanpa pandang bulu siapa dia.
Ketum ICON RI Ramot Batubara, S.H  advokad senior yang juga aktivis muda dan enerjik itu juga mengatakan, Polisi wajib menangkap dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa penuntut umum karena perkara ini sudah dinyatakan P21 alias lengkap, tegasnya.
Bung Bara juga berharap masyarakat  harus mendukung due process of law ( proses hukum yang adil ), ‘negara indonesia adalah negara hukum , semua ada sistem dan menjalankan mekanisme hukum yang berlaku, tidak ada yang kebal hukum, semua sama dan persamaan dimata hukum ( equality before the law ), ada sistem yang mengatur saat berproses hukum, “Tidak ada Konspirasi, tegakkan hukum dan keadilan, buktikan di persidangan,’ tegasnya.
Lebih lanjut Bung Bara meyakini polisi mendapat dukungan dari publik untuk tegas menegakkan hukum terhadap tersangka, ‘ jadi tidak ada lagi dugaan publik, bahwa selama ini terjadi konspirasi ewuh pakewuh, dibalik penanganan kasus ini, semua harus terang benderang demi hukum,’ tandasnya.
Disisi lain Ramot Batubara, S.H, Ketum ICON RI ( Indobara Cakrabuana Anti Konspirasi Nasional  Republik Indonesia ) ini juga mengatakan, pihaknya sangat apresiasi terhadap Kapolda Jatim dan Jajarannya di wilayah hukum Jawa Timur yang telah menuntaskan kasus tersebut dengan profesional tanpa pandang bulu, demi tegaknya hukum dan keadilan di masyarakat . (Wied )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *