Lisdyarita Wabup dalam penyampaiannya mengatakan, bahwa dalam Sidang Paripurna tersebut disampaikannya usulan 3 Raperda. Pertama tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Adapun tujuan dari hal tersebut diatas adalah penataan ruang antara lain terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan sehingga kedepan terwujud keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia ( SDM). Sedangkan penataan ruang sendiri bertujuan mengatur pemanfaatan ruang agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, jelasnya.Menurutnya, pengajuan Raperda Mengenai Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan tersebut memiliki latar belakang adanya perubahan regulasi di tingkatan lebih tinggi serta penataan lembaga kemasyarakatan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan yang pada perkembangannya, sejak tanggal 27 April tahun 2018 telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa, paparnya.
Lisdyarita berharap dengan adanya pembaharuan ini nantinya kedepan dapat mempermudah masyarakat Ponorogo dalam mengurus segala hal dalam kesehariannya, pungkasnya.
Sementara itu Sunarto Orang nomor satu di DPRD Ponorogo mengatakan, pihaknya sepakat melakukan Revisi karena sudah banyak perubahan fakta di lapangan, pasalnya pihaknya juga sering memgalami kesulitan baik pembangunan maupun investasi.
Dalam hal ini Sunarto juga berharap setelah direvisi dan disesuaikannya 3 Raperda tersebut dapat mempermudah investasi, ” contohnya dulu itu ,yang dulunya tanah sawah sekarang sudah berdiri perumahan dan itu jelas tidak berijin, karena secara regulasi memang tidak boleh beralih fungsi, artinya yang peruntukannya tanah sawah ya fungsinya untuk bertanam dan tidak boleh beralih fungsi,” Tegas Sunarto.”Oleh karena itu dengan adanya Perda ini diharapan bisa ber imbas dan bisa di proses ijinnya, sehingga nanti akan berdampak pada penambahan PAD,” pungkas Sunarto.



