Tekan Kebocoran Pendapatan Negara, Disperindag Nganjuk Gandeng Bea Cukai Sosialisasikan Tangkal Rokok Ilegal

Tekan Kebocoran Pendapatan Negara, Disperindag Nganjuk Gandeng Bea Cukai Sosialisasikan Tangkal Rokok Ilegal

Nganjuk rednews.co.id –  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menggandeng institusi lintas sektoral untuk melakukan sosialisasi larangan rokok ilegal di wilayahnya. Kantor Bea Cukai setempat yang dirangkulnya, diharapkan mampu bekerja sinergis guna menekan kebocoran pendapatan negara akibat beroperasinya pengusaha rokok ilegal.

Kegiatan itu dilakukan, mengingat beberapa waktu sebelumnya, di sebagian wilayah Nganjuk, masih ditemukan pihak yang nekat memperjual belikan rokok ‘bodong’.

Rokok tanpa cukai atau rokok dengan cukai palsu yang ditemukan petugas gabungan operasi penertiban sempat dipergoki di wilayah Kecamatan Jatikalen, Gondang, Wilayang, Bagor, Ngronggot dan Kertosono.

Sosialisasi yang digelar di Balai Desa Baron, Kecamatan Baron, Selasa (7/12), itu mengundang pihak terkait utamanya pelaku usaha jual beli rokok. Mereka masing masing para pedagang toko kelontong, pengusaha mikro, pengusaha mikro kecil dan menengah.

Kepala Dinas Disperindag Nganjuk, Haris Jatmiko S.Pd, M.Si, menyampaikan perlunya para pelaku usaha dalam memahami barang dagangannya, agar tidak merugikan negara maupun berimplikasi hukum terhadap dirinya.

Dijelaskan Haris, jika pemilik toko membeli rokok tanpa cukai kemudian menjualnya kepada konsumen artinya telah menghilangkan pendapatan negara. “Jelas negara rugi. Lantaran harusnya jual beli itu ada pajaknya berupa cukai, namun tidak ada. Jadi lolos. Negara rugi,” jelas Haris.

Kecuali itu, tambah Haris, jual beli rokok ilegal bukan saja merugikan negara akibat hilangnya pajak, melainkan juga berdampak hukum bagi produsen termasuk pengusaha mikro yang nekat menjual kembali barang ‘haram’ itu kepada konsumen.

Sementara Humas Kantor Bea Cukai Kediri, Yulia Nur Sufiati, memaparkan seluk beluk hukum terkait jual beli rokok ilegal. Menurutnya, cukai pada rokok merupakan pungutan negara terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik yang telah ditetapkan dalam bidang undang.

“Barang barang tersebut antara lain, minuman mengandung alkohol, barang hasil olahan tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan vape. Semua itu dikenakan pajak berupa cukai,” jelas Yulia.

Acara yang dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Nganjuk serta Jajaran Kantor Kecamatan Baron itu berlangsung dengan gayeng. Para pengusaha rokok dan pemilik usaha mikro memahami arti perputaran pajak, hingga kembali bisa menggairahkan kehidupan bersama. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *