Pasutri Residivis “Hunting” Motor Lintas Kabupaten Tumbang di Tangan Polres Ponorogo

PONOROGO, rednews.co.id – Pelarian pasangan suami istri (pasutri) spesialis pencurian motor lintas kabupaten, MRA dan AS, akhirnya kandas. Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus keduanya setelah aksi nekat mereka menggasak Honda Scoopy di Kecamatan Sawoo terendus petugas. Rabu 25/02/2026

Dalam rilis pers di Mapolres Ponorogo, Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan bahwa komplotan ini merupakan jaringan profesional yang sangat lincah. “Kami melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan MRA dan istrinya di wilayah Jetis. Mereka tidak bekerja sendiri, melainkan terhubung dengan jaringan penadah di Surabaya,” tegasnya.

Modus dan Jangkauan Kejahatan:
Bagi Peran:
MRA bertindak sebagai eksekutor menggunakan kunci T, sementara istrinya, AS, bertugas memantau situasi di lapangan.

Ekspansi Wilayah: Selain di Ponorogo, para pelaku mengakui telah melancarkan aksi serupa di Kabupaten Trenggalek, Pacitan, hingga Blitar.

Jaringan Residivis: MRA merupakan residivis kasus pencurian di Sampang, sedangkan penadahnya (S) adalah residivis kasus narkoba.

Pihak kepolisian memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan kambuhan di wilayah hukumnya. “Para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya tegas, maksimal 9 tahun penjara,”imbuhnya.

Polres Ponorogo pun mengimbau masyarakat untuk memperketat pengamanan kendaraan pribadi, mengingat para pelaku hanya membutuhkan waktu singkat untuk beraksi.

Keberhasilan ungkap kasus ini menjadi pesan kuat bahwa kolaborasi antara kewaspadaan warga dan kecepatan kepolisian mampu meruntuhkan tembok perlindungan para pelaku kriminal paling licin sekalipun.(Fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *