Ponorogo rednews.co.id -Kejaksaan Negeri Ponorogo sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara di kawasan hutan. Kasus ini muncul setelah pertambangan di Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Ponorogo, yang diduga menggunakan lahan Perhutani. Kamis 18/12/2025.
Sejauh ini, kasus tersebut telah masuk ke tahap penyelidikan, menurut Agung Riyadi, Kasi Intel Kejari Ponorogo. Hingga saat ini, sejumlah orang telah dihubungi oleh kejaksaan untuk dimintai keterangan. Kamis, dia mengatakan bahwa lima saksi telah memeriksa terkait pengelolaan aset Perhutani.
Meskipun demikian, Agung tetap menahan diri untuk tidak mengungkapkan identitas kelima saksi tersebut, terutama ketika dia berbicara tentang kemungkinan keterlibatan seorang eksekutif desa lokal. Ia menyatakan bahwa tim penyidik masih melakukan pendalaman materi.
Kegiatan penambangan di lokasi tersebut tampaknya sudah dihentikan, menurut informasi yang dikumpulkan dari pemeriksaan lapangan. Agung menjelaskan bahwa setelah kejaksaan mengangkat kasus ke tahap penyelidikan, operasi penambangan baru dihentikan sepenuhnya. Dia menjelaskan, “Kami menemukan bahwa sudah tidak beroperasi lagi (berhenti) pasca pemeriksaan. Sebelumnya, masih beroperasi”, terangnya.
Mengingat lokasi tambang tersebut masuk ke dalam kawasan produksi milik negara atau hutan lindung, Kejari Ponorogo masih melakukan penyelidikan menyeluruh tentang legalitas tambang tersebut. Klaim bahwa pemanfaatan aset tersebut menyebabkan negara kehilangan uang adalah fokus utama penyelidikan ini.
Kejari Ponorogo berencana mendapatkan data yang akurat dengan menggunakan teknologi pemetaan untuk mengetahui luas lahan yang terdampak dan total kerugian material . Luas wilayah yang ditambang masih belum dapat dijelaskan karena masih dihitung. Kita juga akan melihatnya dari gambar satelit nanti, jelasnya. (Fer)

