Antisipasi Kebakaran, Polsek Mojoagung Imbau Masyarakat Tak Sulut Api di Hutan

JOMBANG,rednews.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Mojoagung, Jombang, menggelar sosialisasi bahaya terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Sosialisasi ini dilaksanakan di kawasan hutan Kedunglumpang, Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, Kamis (2/11/2023) siang.

Sosialisasi dipimpin Kapolsek Mojoagung Kompol Bambang Setiyobudi. Turut hadir Camat Mojoagung Mukhtar, Panit Intel Aipda Hartono, Bhabinsa Kedunglumpang Sertu Agus Susilo dan puluhan warga masyarakat hutan Desa Kedunglumpang.

Dalam sambutannya, Kapolsek Mojoagung mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan apalagi cuaca saat ini cukup ekstrem.

“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat supaya dapat menjaga hutan dan lahan dari bahaya kebakaran,” kata Kompol Bambang.

Bambang juga meminta kepada warga masyarakat, tidak melakukan pembakaran, jika membuka dan membersihkan lahan.

Selain itu, kata Kapolsek, pelaku yang menyebabkan Karhutla bisa dipidana dengan sanksi yang sangat berat.

Selain ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara, juga bisa dikenakan denda Rp10 miliar.

“Karena dapat menimbulkan kebakaran serta polusi udara dan dapat menjalar ke lokasi sekitarnya,” pungkasnya.(jang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *