Kuasa Hukum PKB Secara Resmi Polisikan Oknum Dosen Soal Dugaan Ujaran Kebencian

JOMBANG,rednews.co.id -Tim Kuasa Hukum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jombang melaporkan oknum Dosen di Jombang yang diduga telah memposting pesan mengarah kepada ujaran kebencian. Tiga orang perwakilan kuasa hukum dari Lembaga Hukum Dan HAM (Lakumham) PKB Jombang didampingi sejumlah orang mendatangi Polres Jombang, Senin (27/2/2023) siang.

Kuasa hukum PKB, Khoirul Anwar mengatakan misi kedatangan mereka untuk membuat pengaduan terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

“Maka ini kita masih menunggu proses berikutnya, nanti panggilan untuk saksi kita sudah siap, alat bukti kita juga siap,” kata Khoirul Anwar kepada wartawan didepan ruang SPKT Polres Jombang.

Pihaknya melaporkan oknum MH yang telah menyebarkan konten di whatsapp group FKDM Korwil V. Oknum MH statusnya sebagai ketua FKDM Jombang.

“Sementara kami belum berani membuka dulu, nanti lihat dulu perkembangan, perkembangan seperti apa baru kita kasih info berikutnya, terang Anwar.

Sementara itu, Ketua Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) Rico Adi Suwardianto selaku pelapor mengatakan bukan pada soal SARA tapi apa yang disampaikan MH secara jelas bahwa FKDM perlu mengantisipasi dan deteksi dini terhadap perkembangan PKB.

Dari sini kami mengambil kesimpulan ada apa dengan PKB, padahal PKB adalah Partai Politik yang sampai hari tidak mendapatkan teguran dari pemerintah. PKB Jombang juga menjadi pemenang Pemilu. Kita punya DPRD.

“Saya mencium dari sini ada bau – bau politik menjelang 2024 untuk menjegal PKB dan meminimalisir suara PKB,” kata Rico.

Kami juga sudah melakukan komunikasi melalui sejumlah wartawan bahwa kami memberi waktu per hari Jumat (24/2) kemarin lusa. Merilis memberi waktu 1 kali 24 jam kepada beliau untuk meminta maaf kepada PKB. Tapi dari beliaunya belum ada etikat baik untuk itu.

FKDM adalah Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat itu seharusnya ranah publiknya bukan memata matai kami atau mendeteksi organisasi kami atau Partai kami, ranah publiknya lebih luas.

“Seharusnya banyak organisasi – organisasi yang dilarang pemerintah mengandung unsur ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan),” terangnya.

Pantauan lapangan, polisi telah menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat nomor : STTLPM/08/II/2023/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM. Berdasarkan Laporan atau Pengaduan Nomor : LPM/08/II/2023/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM tanggal 27-2-2023.

Surat berisi identitas pelapor, berikut terlapor dengan uraian dugaan pasal yang dilanggar berikut ulasan tentang kronologis kejadian. Surat ditandatangani pelapor dan pembuat STTLPM atas nama Kepala Kepolisian Resort Jombang.(jang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *