KOTA KEDIRI, rednews.co.id Mewakili sivitas akademika Universitas Nusantara PGRI Kediri, saya mengucapkan, “Selamat Hari Jadi Kota Kediri ke-1143. Bangkit Bareng untuk menjadi warga kota yang unggul dan tangguh”. Sebagai bagian dari elemen warga kota, dalam rangka ikut mewarnai peringatannya dan sekaligus menyegarkan ingatan bersama, kali ini saya sajikan kembali ringkasan hasil penelitian “Prasasti Kwak 801 Ç: Sumber Penelusuran Hari Jadi Kota Kediri”. Ringkasan makalah hasil penelitian, yang 21 tahun lalu ditetapkan sebagai dasar Hari Jadi Kota Kediri, hal ini ia sampaikan pada media ini hari Rabu, (27/07/2022) di Kampus UN PGRI Jl. Ahmad Dahlan No.76, Mojoroto, Kec. Mojoroto, Kota Kediri.
Rektor UN PGRI DR. Zainal Afandi, M.Pd., menyampaikan tentang dasar dari pemikirannya, ia mengatakan bahwa, “Hasil penelusuran hari jadi suatu wilayah, bukan semata-mata tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan merupakan tugas dan tanggung jawab bersama dari seluruh elemen masyarakat. Disemangati antara lain oleh hal itu, sebagai warga kota kami merasa terpanggil untuk memberi sumbangsih dalam bentuk makalah hasil penelitian, ” terangnya.
Masih menurut Zainal Afandi bahwa, “Selain merupakan manifestasi kepedulian terhadap sejarah kota, pada mana kami bermukim, tulisan ini dibuat sebagai wujud tanggung jawab profesi kami sebagai dosen pada Jurusan Pendidikan Sejarah IKIP PGRI Kediri. Oleh karena itu, secara swadana kami melakukan riset, diskusi dan merumuskan hasilnya dalam bentuk makalah seminar yang bertajuk, “Prasasti Kwak (801 Saka): Sumber Penelusuran Hari Jadi Kota Kediri”, jelasnya.
Dalam tulisan ini, perihal hari jadi kota tidak sekedar dimaknai dengan hari jadi pemerintah kota (dulu = Kotamadya), yaitu pertanggalan yang menunjuk kepada mulai diberlakukannya administrasi pemerintahan kota, namun diartikan secara lebih luas sebagai awal perkembangan komunitas yang kini menjadi suatu kota beserta peristiwa sosial budaya yang menyertainya.
Tahap awal perkembanganya menjadi fokus telaah, bukan periode keemasannya, dengan pertimbangan bahwa komunitas kota Kediri yang kompleks, beradab, maju dan bahkan telah memasuki tatanan modern sebagaimana sekarang tidak muncul secara serta merta, melainkan merupakan muara dari proses panjang dalam sejarah budayanya. Dalam kaitan itu, peristiwa yang disebut dalam prasasti Kwak berkenaan dengan periode awal perkembangan komunitas yang kini menjadi warga Kota Kediri.
Penekanan pada periode tersebut relevan dengan makna yang tersirat dari perkataan “hari jadi kota”. Untuk kepentingan itu, sumber data utama yang dijadikan sumber informasi adalah prasasti Kwak. Namun prasasti Kwak bukan satu-satunya sumber data yang digunakan, sebab didayagunakan pula prasasti Harinjing sebagai sumber data pelengkap dan pembanding serta beragam jenis sumber data masa lampau lainnya, seperti sumber data susastra, artefaktual, palaeo-ekologis dan analisis toponimi. Pendek kata, merupakan telaah dengan pendekatanlintas sumber data.
Sedangkan Pendasaran Hari Jadi Kota Kediri pada Prasasti Kwak, Tim kami mengajukan usul alternatif tunggal bagi proses penentuan hari jadi Kota Kediri, yakni data pertanggalan dan peristiwa yang diberitakan dalam sumber data epigrafis dari masa pemerintahan kerajaan Mataram yang berpusat di Jawa Tengah pada masa pemerintahan raja Kayuwangi, yaitu prasasti Kwak I dan II yang bertarikh Saka 801 (879 Masehi). Sebagai data pelengkap, akan pula digunakan sumber data efigrafis sebagaimana termuat dalam prasasti Kwak III, IV dan V maupun prasasti Harinjing B dan C. Selain itu, disokong pula dengan hasil pelacakan terhadap sumber data artefaktual, analisis toponimi, data palaeo-ekologis dan informasi lisan dari sejumlah informan yang memahami keberadaan situs Kwak pada beberapa puluh tahun yang lalu serta data-data tambahan lainnya yang relevan. Dalam kaitan itu, berikut dikemukakan sejumlah dasar pertimbangan untuk menjadikan prasasti Kwak I dan II sebagai acuan bagi penetapan hari jadi Kota Kediri.
Sedangkan yang menjadi pertanyaan sederhana, berkenaan dengan substansi prasasti Kwak adalah, “dimana lokasi wanua (desa) Kwak? Adakah terletak di dalam wilayah Kota Kediri sekarang? Pertanyaan ini sengaja dikedepankan, sebab prasasti Kwak I s.d. V tidak diketemukan di Kediri, melainkan di Jawa Tengah. Dengan demikian yang pertama dan yang utama untuk diidentifikasikan adalah lokasi wanua Kwak. Kendatipun prasasti Kwak I s.d. V ditemukan di Jawa Tengah, namun mengingat bahwa kelima prasasti tersebut merupakan prasasti tembaga (tamraprasasti, koperplaat) yang rentan terhadap terjadinya pemindahan tempat (taphonomy), maka kami merasa memiliki cukup alasan untuk melokasikannya di wilayah Kota Kediri sekarang.
Sementara keseluruhan prasasti Kwak (I s.d. V) merupakan prasasti tembaga yang ditemukan di desa Ngabean Kabupaten Magelang. Sebenarnya, selain prasasti Kwak, di Desa Ngabean juga ditemukan sejumlah prasasti tembaga lainnya, yang ternyata isinya berkenaan dengan tanah sima di berbagai desa yang berlainan. Kenyataan ini memperkuat intepretasi bahwa sekumpulan prasasti tembaga yang ditemukan di Ngabean adalah prasasti-prasasti yang telah mengalami taponomi (taphonomy, transformasi). Artinya, bisa jadi tempat asalnya atau letak wanua di Kwak berada di luar Desa Ngabean, bahkan bukan tidak mungkin di luar kabupaten Magelang. Selain kemungkinan bahwa prasasti Kwak telah mengalami pemindahan tempat dari tempat asalnya, kemungkinan lain tentang lokasi penemuannya di Jawa Tengah terkait dengan keberadaan Ibukota kerajaan Mataram pada masa pemerintahan raja Kayuwangi, yaitu berpusatkan di Jawa Tengah.
Jika benar bahwa lokasi wanua Kwak berada di luar kabupaten Magelang, maka pertanyaannya adalah “dimana tempat lokasi wanua Kwak dalam wilayah administrasi sekarang? Dalam kaitan ini M.M. Soekarto K. Atmodjo (1985: 53, 79, 81) menyatakan bahwa nama “Kwak” yang tertera dalam prasasti Harinjing B dan C, yang dalam prasasti Harinjing B disebut bersama-sama dengan nama Kadiri, yaitu “juru i kadiri” (baris ke-16), membuktikan bahwa wanua ini berada di kampung atau sekitar pemandian yang kini masih dikenal dengan nama “Kwak” yang terletak di Kota Kediri sekarang. Jelas bahwa nama Kadiri dan Kwak dalam prasasti Harinjing B kemudian menjadi Kediri dan Kuwak sekarang. Sayang sekali, selain atas dasar kedekatan bunyi antara toponimi Kwak dengan Kuwak, ia tidak mengemukakan alasan-alasan lain untuk menyokong indentifikasinya tersebut.
Selanjutnya di bawah ini akan dipaparkan secara rinci sejumlah dasar pemikiran untuk melokasikan wanua Kwak di wilayah Kota Kediri sekarang:
1. Prasasti dari bahan logam, termasuk di dalamnya prasasti tembaga, rentan bagi terjadinya pemindahan dari tempat asalnya, sehingga ketika diketemukan acapkali telah tidak in-situ, sebaliknya mengalami proses taponomi atau transpormasi. Kasus yang demikian dialami oleh sejumlah prasasti tembaga, seperti prasasti Mula-Malurung (1177 S) yang sembilan dari 12 lempengan-nya pada tahun 1975 pernah diketemukan di Kediri dan prasasti Adan-Adan (1223 S) yang pada tahun 1992 ditemukan di Bojonegoro. Semula, berdasarkan tempat penemuannya, desa (thani) Adan-Adan yang ditetapkan sebagai sima dilokasikan di Bojonegoro. Namun setelah diteliti dengan seksama, desa swatantra ini diketahui bahwa lokasinya berada di Kabupaten Kediri, yaitu di situs yang desanya kini masih bernama Adan-Adan. Analog dengan itu, bukan tidak mungkin bila wanua Kwak yang disebut dalam prasasti Kwak I s.d. V yang diketemukan di Magelang dan Dataran Tinggi Dieng ini berada di daerah yang jauh dari tempat penemuannya, yaitu di wilayah Kota Kediri sekarang.
2. Toponimi “Kwak” masih dikenal luas, bukan hanya oleh warga masyarakat di Kota/Kabupaten Kediri, melainkan juga oleh orang-orang diluar Kediri. Hingga sejauh ini, nama “Kwak” masih acap digunakan, baik untuk menyebut nama salah satu Dukuh di Desa Ngadirejo ataupun nama sumber air yang sekaligus pemandian. Bisa jadi, pada masa lampau Kwak merupakan desa yang wilayahnya luas yang meliputi seluruh Desa Ngadirejo, seluruh atau sebagian Desa Banjaran, seluruh atau sebagian Desa Dandangan, seluruh atau sebagian Desa Semampir, Desa Karangrejo dan desa-desa lain di sekitarnya. Dalam kaitan itu, adalah suatu fenomena umum di Jawa bahwa desa lama yang wilayahnya luas, dalam perkembangan berikutnya mengalami penciutan karena pemecahan ke dalam beberapa desa. Bahkan nama awal dari desa kuna itu kini hanya dikenakan kepada nama salah satu dukuh dari sebuah desa. Sebagaimana itu, Desa Kwak pada masa Hindu-Buddha kini tinggal menjadi nama dukuh dari Desa Ngadirejo yang terdiri dari atas Dukuh Ngadisimo dan Dukuh Kuwak.
3. Nama “Kuak” merupakan pen-Jawa Baru-an dari kata Jawa Kuna “Kwak”. Vokal ganda “ua” dari nama “Kuak” sekarang mengalami per-sam-dian dalam pada bahasa Jawa Kuna menjadi “wa”, sehingga nama “Kuwak” dalam bahasa Jawa Baru ini asalnya adalah dari nama “Kwak “ dalam bahasa Jawa Kuna. Besar kemungkinan, nama “Kwak” atau “Kuak” merupakan anomatope, yaitu nama yang diambil dari bunyi suatu, yang dalam hal ini adalah dari suara burung bangau malam (Nycticorax). Identifikasi ini cukup beralasan, sebab hingga dua dasa warsa yang lalu masih didapati jenis burung kuak ini, yang pada senja hingga malam hari berada di sekitar “telaga” Kuwak untuk mencari ikan, utamanya jenis ikan wader. Habitat burung kuak cocok dengan palaeoekologi di sekitar sumber air Kuwak, yang kini telah banyak berubah secara degradatif.
4. Dukuh Kuwak termasuk dalam wilayah administratif desa Ngadirejo—sebuah desa di Kota Kediri yang terdiri atas dua dukuh, yaitu Dukuh Kuwak dan Dukuh Ngadisimo. Toponimi “Ngadisimo” patut mendapat perhatian. Nama ini merupakan bentukan dari dua kata, yakni kata “ngadi” yang berkata dasar “adi (= besar)” dengan tambahan nasal “ng” dan kata “simo” yang merupakan pen-Jawa Baru-an dari kata Jawa Kuna “sima” (= daerah atau desa perdikan/swatantra). Jika benar demikian, secara etimologis, perkataan “[ng]adisimo” berarti daerah perdikan yang luas dan besar. Pengartian yang demikian sejalan dengan keterangan dalam prasasti Kwak I s.d. V yang memberitakan tentang sawah sima di Kwak dengan luas total 22 tampah 2 blah 1 suku, yang diperuntukkan bukan saja untuk keperluan keagamaan di Kwak melainkan juga bagi bangunan suci beserta biaya ritus dan perangkat upacara di berbagai desa lainnya. Kemungkinan, areal persawahan tersebut berada di Desa Ngadisimo, Desa Dandangan dan Desa Karangrejo sekarang, mengingat bahwa ketiga desa ini berada di lintasan kali Kuwak yang menjadi pemasok air permanen bagi persawahan sima tersebut.
5. Perkataan lain yang perlu mendapat perhatian adalah perkataan “sang dewata lumah i kwak” dalam prasasti Harinjing B (843 S) dan “sang lumah i kwak” dalam prasasti Harinjing C (1849 S). Siapa yang dimaksud dengan tokoh yang dicandikan (lumah) di Kwak ini? Sayang sekali belum jelas. Namun, jika mengingat bahwa prasasti Harinjing B dan C berisi pengukuhan ulang terhadap anugerah sima yang dianugerahkan oleh raja Rakai Warak Dhyah Manara kepada Bhagawanta Bari di Culanggi sebagaimana tertera dalam prasasti Harinjing A (726 S), maka bukan tidak mungkin bahwa tokoh tersebut adalah raja ini atau mungkin salah satu anggota keluarganya. Dalam kaitan itu, cukup beralasan jika Kwak yang disebut dalam prasasti Harinjing B dan C dilokasikan di Kota Kediri sekarang, mengingat jarak dukuh Kuwak dengan Kecamatan Kepung tidaklah terlalu jauh, sekurang-kurangnya sama-sama di daerah Kediri. Terlebih lagi, dalam prasasti Harinjing B disebut tentang seorang yang menjabat sebagai pamgat (petugas peradilan) yang menjadi juru di Kadiri, suatu toponimi yang sekarang bernama sama. Atas dasar pemikiran ini, jelas bahwa bagi Rakai Warak, daerah Kediri dan sekitarnya – termasuk di dalamnya wanua Kwak—tidak asing baginya. Dan oleh karena itu, ketika meninggal, ia atau anggota keluarganya dicandikan di Kwak. Jika benar demikian, prasada di Kwak yang disebut-sebut dalam prasasti Kwak I dan V kemungkinan merupakan bangunan suci untuk memuja arwah Rakai Warak atau anggota keluarganya yang telah bersatu dengan dewa utama yang dipujanya (istadewata).
Perlu diketahui bahwa menurut keterangan dalam prasasti Kwak I dan II yang bertarikh Saka 801 (879 M), Wanua Kwak termasuk ke dalam wilayah Watak Wka. Ketika prasasti Kwak I, II dan II diperintahkan untuk dikeluarkan, wilayah Wka merupakan daerah kekuasaan dari Rakai Pu Catura. Oleh karena itu dapat dipahami apabila maklumat kerajaan (prasasti) Kwak II dan III dikeluarkan olehnya, yang kala itu menjabat sebagai rakarayan [apatih] di Wka. Sebagai penguasa watak Wka, maka wajar apabila raja Kayuwangi memberikan mandat kepadanya untuk mengeluarkan prasasti yang berkenaan dengan perubahan status tanah di daerah kekuasaannya di Wka. Apabila wanua Kwak dapat dilokasikan di wilayah Kota Kediri sekarang, berarti pada paroh kedua abad IX masehi kawasan ini telah berada di bawah naungan kerajaan Mataram, yang kala itu kedaton Medang berada di Mamratipura di Jawa Tengah. Sebenarnya, bukan hanya semenjak itu daerah Kediri berada di bawah panji-panji kerajaan Mataram, namun sejak tiga perempat abad sebelumnya, yakni sejak masa pemerintahan raja rakai Warak Dhyah Manara. Hal ini mengacu pada isi prasasti Harinjing A ( 726 S = 804 M), yang memuat tentang penetapan bidang tanah di Culanggi untuk Bhagawanta Bari yang lokasinya diidentifikasikan di Kabupaten Kediri sekarang.
Prasasti Kwak I (810 S) dikeluarkan atas perintah Sri Maharaja Rake Kayuwangi sebagai maklumat kerajaan Mataram atas penetapan sawah perdikan (sima) di wanua Kwak, yang merupakan dharmma dari rakarayan Wka Pu Catura, baik terhadap prasada di Kwak maupun sebagai pembiayaan bagi upacara (yajna) pada setiap bulan Caitra yakni manakala matahari melintasi katulistiwa (bisuwa), pada bangunan suci di Pastika. Jika pada prasasti Kwak I penetapan sima sawah di Kwak ditetapkan (tinusuk) dengan maklumat raja, maka dalam prasasti Kwak II (801 S) dan III (803 S), yang memuat ketentuan dari pihak kerajaan untuk perluasan persawahan sima di Kwak, cukup ditetapkan oleh Pu Catura yang menjabat sebagai rakarayan i wka atau rakarayan apatih ri wka. Lalu siapakah yang memerintahkan mengeluarkan prasasti Kwak IV dan V? Sayang sekali, prasasti tembaga yang masing-masing hanya terdiri dari satu lempengan ini tidak menyebut nama raja atau pejabat kerajaan yang mengeluarkannya. Namun demikian jika menilik bahwa prasasti Kwak II dan III cukup dikeluarkan oleh Pu Catura dan garis besar isi ketetapan dalam prasasti Kwak IV dan V serupa dengan Kwak II dan III, yakni perluasan areal persawahan sima di Kwak, maka cukup beralasan untuk mengintepretasikan bahwa Pu Caturalah yang juga memerintahkan mengeluarkan prasasti Kwak IV dan V.
Sehingga rekomendasinya mengacu kepada kriteria hari jadi, tim kami berketetapan untuk memilih dan menetapkan Prasasti Kwak I dan II, yang merupakan prasasti tertua diwilayah Kota Kediri. Prasasti Kwak I memuat anasir pertanggalan sebagi berikut: tahun saka 801 bulan Srawana tanggal 5 paroh terang (pancamisuklapakso) hari wurukung (hari kelipatan enam atau sadwara), hari umanis (= legi, hari kelipatan lima atau panca-wara) hari soma (= senin, hari kelipatan tujuh atau sapta-wara), yang jika dikonversikan ke dalam tarikh masehi bertepatan dengan hari Senin Legi, tanggal 27 Juli 879 masehi (Damais, III, 1952: 38, IV, 1955 : 34-35). Pertanggalan ini sama persis dengan tarikh dalam prasasti Kwak II yang ditulis dengan kalimat “Sakawarsatita 801 Srawanamasa, pancami cukla, wu u so wara,…” (OJO XIII, 1918: 16). Demikianlah, prasasti Kwak I dan II yang memiliki anasir pertanggalan lengkap dapat digunakan untuk menentukan pertanggalan mutlak (absolud datting) bagi hari jadi Kota Kediri. Prasasti ini berjarak 75 tahun lebih muda dari prasasti Harinjing A (726 Saka = 25 Maret 804 Masehi) yang dijadikan dasar bagi penetapan hari jadi Kabupaten Kediri.
Zainal Afandi kembali menuturkan bahwa, “Peristiwa yang digambarkan dalam prasasti Kwak I s.d. V menandai awal perkembangan sosial-budaya pada komunitas di wanua Kwak, yang merupakan cikal-bakal kemunitas Kota Kediri sekarang. Dengan demikian momentum ini merupakan tanggal awal yang penting bagi pertumbuhan sejarah Kota Kediri”, terangnya.
Lebih lanjut sebagai akademisi juga sejarawan Zainal memaparkan tentang peran sumber air di Kwak bahwa, “Peran sumber air di Kwak adalah dalam rangka irigasi bagi areal persawahan di sejumlah desa yang dilintasi kali Kwak terus berlanjut hingga sekarang. Demikian pula, semangat keagamaan yang dicitrakan dalam prasasti Kwak I s.d. V, yang ditandai dengan penetapan sima sawah di wanua Kwak seluas 22 tampah 2 blah 1 suku untuk bangunan suci (prasada, percandyan) di Kwak beserta pembiayaan untuk upacara dan perangkat upacaranya maupun tempat-tempat peribadatan di tempat lain (= [Y]upit, Landa, Mulak, Pastika dan Ruhur), sejalan dengan citra Kota dan warga Kota Kediri yang religius. Sumbangsih warga wanua Kwak yang tanahnya mendapat anugrah kesuburan lebih tidak sebatas untuk kegiatan keagamaan di wilayahnya sendiri, namun didharmakan pula untuk kegiatan yang serupa di wilayah lain. Dalam hal ini, keteladanan dari Pu Catura yang digayungsambuti oleh warga wanua Kwak dalam memberdayakan sumber daya alam di lingkungannya, yakni meningkatkan produktivitas tanah dengan mengubah bentang alam yang semula merupakan lahan kering (tgal, tgal pahalalangan), menjadi sawah patut dijadikan contoh teladan dan motivasi intrinsik bagi warga Kota Kediri sekarang. Rekontruksi kesejarahan Kota Kediri berdasarkan prasasti Kwak I s.d. V mencitrakan prestasi suatu komunitas di tingkat wanua, yang jika ditilik dari teropong waktu kekinian dan keakanan, patut dijadikan sebagai cermin teladan yang membanggakan yang menampilkan kesan akan kearifan lokal,” demikian harapnya semoga ini bermakna (myy).

