JOMBANG,rednews.co.id – Sebanyak tujuh pasangan bukan suami istri terjaring razia yang dilakukan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang dan Polisi Militer (PM) serta Polres Jombang di sejumlah hotel melati di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Senin (18/04/ 2022) malam.
Ketujuh pasangan tidak resmi tersebut digaruk petugas dari Hotel Mulya Jaya dan Hotel Sederhana di Mojoagung, Jombang. Mereka adalah D dari Kesamben yang berpasangan dengan M dari Watudakon, Kesamben, S dari Keras, Diwek yang berpasangan dengan SN dari Mojotrisno, Mojoagung, SL dari Sumberagung, Perak yang berpasangan dengan MH asal Gresikan, Kota Surabaya.
Kemudian S dari Grobogan, Mojowarno yang berpasangan dengan S dari Sedati Permai, Sidoarjo, AM dari Bronggalan, Surabaya berpasangan dengan S dari Samburan, Sooko, Mojokerto, kemudian WW asal Glagah, Lamongan yang berpasangan dengan N dari Jiwan, Madiun, dan T dari Senden, Peterongan dengan pasangannya F asal Kepuhdoko, Tembelang, Jombang.
Ketujuh pasangan bukan suami istri tersebut digaruk petugas dari dalam kamar Hotel Mulya Jaya dan Hotel Sederhana di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Razia yang dilaksanakan petugas gabungan ini, dalam rangka penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang tentang Larangan Pelacuran.
“Kegiatan malam hari ini, dalam rangka pembinaan kepada masyarakat kita yang melakukan penyimpangan, tidak sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2009 tentang Larangan Pelacuran,” kata Purwanto, Plt Kepala Satpol PP Jombang, Senin (18/04) malam, usai melaksanakan razianya.
Lebih lanjut Purwanto menjelaskan, Ketujuh pasangan tak resmi yang terjaring razia itu, selanjutnya dibawa petugas ke Kantor Satpol PP Jombang, untuk dibina dan diberikan arahan agar tidak mengulangi perbuatanya tersebut.
“Kita hari ini bersama dengan tim, turun di daerah Jombang sebelah timur. Dan kita berhasil mengamankan tujuh pasangan tidak resmi. Selanjutnya, semua kita bawa ke kantor Satpol PP Jombang,” terang Purwanto.
Kepada para pasangan tak resmi ini, kemudian diberikan surat pernyataan agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan akan memanggil keluarga mereka masing – masing. Terlebih, razia ini dilakukan pada saat Bulan Suci Ramadan, yang mana Jombang juga merupakan Kota Santri.
“Ini akan menjadi sesuatu yang tidak elok, apabila ada pembiaran dari kita. Dan ini juga, sebagai shock terapi untuk mereka yang nantinya akan dijemput keluarga pasangan ini” pungkas Purwanto. (Jang)


