Walikota Mas Abu Mudahkan Perijinan Pelaku Usaha di Kota Kediri
KOTA KEDIRI, rednews.co.id Para pelaku usaha di Kota Kediri dimasa pandemi ini ternyata tetap semangat untuk mengurus legalitas usahanya. Sementara Pemerintah Kota Kediri memberi kemudahan pelayanan dalam urus perijinan dengan sistem online maupun jemput bola ke sasaran.
Inovasi pelayanan yang cepat dan mudah dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini diapresiasi oleh Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, SE (Mas Abu) ia menyampaikan bahwa aspek penting pertumbuhan perekonomian di Kota Kediri ini salah satunya melalui kecepatan pelaku usaha dalam mengurus perijinan.
Melalui pelayanan prima yang diberikan, kami yakin akan banyak pelaku usaha baik dari Kota Kediri dan sekitarnya yang semangat berbondong-bondong mengurus perijinan.
Sekaligus, manfaat lain juga akan didapat oleh UMKM yang memiliki legalitas usaha seperti bantuan produktif dari Pemkot Kediri. Jadi, kami jamin kemudahan mengurus legalitas di Kota Kediri,” terang Mas Abu.
Inovasi layanan yang tersedia, maka tidak heran jika Kota Kediri berhasil mendapatkan nilai 85,619 kategori sangat baik, masuk peringkat 16 kota se-Indonesia dan peringkat 1 kota terbaik se-Provinsi Jawa Timur dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Percepatan Pelayanan Berusaha oleh Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia di tahun 2021.
Sementara itu, Kepala DPM PTSP Kota Kediri Edi Darmasto menyampaikan bahwa banyak sekali inovasi layanan yang disediakan DPM PTSP untuk membantu mengurus ijin usaha masyarakat Kota Kediri, khususnya.
“Melalui Mobile Public Service (MPS), tim langsung bergerak cepat jemput bola langsung ke tempat untuk merespon keinginan dari para pelaku UMKM untuk melegalkan usahanya. Kegiatan ini dapat dilakukan secara kolektif sesuai pengajuan para pelaku UMKM,” ujar Edi Darmasto saat dihubungi pada Selasa (19/10/2021).
Ia mencontohkan seperti kegiatan MPS yang telah dilakukan untuk membantu Paguyuban UMKM Kelurahan Ngronggo mengurus ijin usaha.
Bahkan, Edi menambahkan, kelebihan dari MPS dan Berdaya ini pelaku usaha dapat memperoleh berkas perizinan langsung sampai di lokasi usaha. Inovasi layanan ini merupakan Integrated System untuk User dan Instansi dengan Persyaratan Diambil dan Izin Diantar (Istri Pintar).
Konsep serupa dengan MPS, tersedia juga inovasi layanan Bekal Perizinan Bagi Disabilitas Agar Makin Jaya (Berdaya). Pelaku usaha penyandang disabilitas dimudahkan pengurusan perijinan dengan DPMPTSP datang langsung ke lokasi sasaran (yok).


