Polres Ponorogo Amankan 80 Unit Kendaraan Di Masa PPKM

Polres Ponorogo Amankan 80 Unit Kendaraan Di Masa PPKM

PONOROGO rednews.co.id – Satuan Polisi Lalu-Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo mengamankan 80 kendaraan bermotor R2 yang diduga akan melakukan balap liar selama kegiatan pemberlakuan PPKM di Kabupaten Ponorogo, dalam jumpa pers, Selasa (3/8/2021).

Hadir dalam konferensi pers, antara lain Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si., Dandim 0802 Ponorogo Letkol Inf. Muhamad Radhi Rusin, S.I.P., Kasat Sabhara AKP Edy Suyono, S.E., M.H., Kasat Lantas AKP Indra Budi Wibowo, S.I.K., M.M., Kasat Intelkam AKP Suwito, S.H., M.H., Kasi Propram Iptu Sultoni, S.H., Paur Subbag Humas Ipda Yayun Sriwiningrum.

Kapolres Ponorogo AKBP Moch.Nur Azis,SH.,SIK.,MSi., “Operasi balap liar ini dilaksanakan agar memberikan rasa kenyamanan bagi masyarakat dan keselamatan bagi pengguna jalan, serta dapat tercipta efek jera bagi para pelaku balap liar maupun pemilik kendaraan yang tidak sesuai standart keselamatan berlalu lintas”, terangnya.

Jumlah pelanggar didominasi usia 16 sampai 19 tahun sebanyak 50 orang dan disusul usia 20 sampai 25 orang, ini menandakan bahwa banyak pelanggar yang usia nya masih muda yang mengabaikan keselamatan dalam berlalu- lintas.

Dan barang bukti yang diamankan oleh Jajaran Polres Ponorogo berupa kendaraan bermotor R2 sebanyak 80 unit yang meliputi knalpot brong dan tidak sesuai standart, serta barang bukti surat- surat sebanyak 20 lembar.

Syarat pengambilan surat kendaraan bermotor, sanggup melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai spectek, sanggup membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama, dan orang tua wajib hadir (ikut serta).

Kemudian pasal yang disangkakan terkait balap liar ini adalah pasal 285 ayat 1 UU No.2 tahun 2009 terkait persyaratan teknis dan kelayakan jalan dengan sanksi kurungan 1 bulan atau denda sebesar Rp.250.000,-. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *