DPRD Tulungagung Sahkan P-APBD 2026, Layangkan 12 Rekomendasi

Tulungagung rednews.co.id– DPRD Kabupaten Tulungagung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Gedung Graha Wicaksana, Rabu (16/9/2026).

Dalam persetujuan tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD memberikan 12 rekomendasi strategis bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
​Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menegaskan bahwa 12 catatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan efektivitas kebijakan fiskal daerah.

Anggota Banggar DPRD Tulungagung, Sofyan Heryanto, memaparkan sejumlah poin krusial yang perlu ditindaklanjuti Pemkab
​Infrastruktur & Pokir : Pemkab diminta transparan mengenai pemotongan anggaran Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp29,9 miliar (menjadi Rp311,2 miliar). Selain itu, Pemkab wajib menghitung ulang mandatory spending infrastruktur minimal 40% serta mempercepat lelang kegiatan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD diantaranya ,

​Makan Bergizi Gratis (MBG) : Pengawasan terhadap standardisasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lapangan perlu diperkuat.
​Perlindungan Hukum ASN : DPRD menyoroti adanya trauma birokrasi dalam penggunaan anggaran.
Pemkab didorong memberikan pendampingan dan kepastian hukum agar ASN tidak ragu menjalankan program.
​Pendidikan & Layanan Publik: Dinas Pendidikan dan BKPSDM diminta mempercepat pengisian kepala sekolah definitif serta pelatihan manajemen.
Sementara Dinas Dukcapil disarankan memodernisasi alat cetak adminduk yang digunakan sejak 2012,
​Kesehatan (UHC) : Alokasi tambahan Rp8,21 miliar pada P-APBD 2026 harus dioptimalkan untuk mengejar cakupan kepesertaan UHC di atas 90%.
​Arah Kebijakan dan Postur Anggaran

​Plt. Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menjelaskan bahwa P-APBD 2026 difokuskan pada delapan sektor prioritas, mulai dari kesejahteraan sosial, infrastruktur, perbaikan layanan dasar, hingga ketahanan bencana yang diselaraskan dengan pemerintah pusat dan provinsi.

Adapun postur Perubahan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah semula sebesar Rp3.015.225.983.588,87, berkurang Rp23.937.216.661,63, sehingga setelah perubahan menjadi Rp2.991.288.766.927,24.

Sementara itu, belanja daerah semula sebesar Rp3.233.994.186.057,87, bertambah Rp234.944.153.957,94, sehingga jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp3.468.938.340.015,81.
Dengan demikian, defisit setelah perubahan tercatat sebesar Rp477.649.573.088,57.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan semula sebesar Rp218.768.707.459,00 dan bertambah Rp258.881.370.619,57, sehingga jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp477.650.078.078,57.

Dalam dokumen yang disampaikan, pengeluaran pembiayaan tercatat Rp0, sehingga pembiayaan netto digunakan untuk menutup defisit anggaran.

Pada akhir sambutannya, Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tulungagung yang telah bekerja keras dalam mencermati, membahas dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Plt Bupati berharap, kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga dalam menjalankan pembangunan daerah.

“Semoga kerja sama yang harmonis ini tetap dapat berlanjut guna mewujudkan masyarakat Tulungagung yang sejahtera, maju dan berakhlak mulia sepanjang masa,” pungkasnya.(Lam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *