NGANJUK, rednews.co.id – Kuasa Hukum Bagus Setyo Nugroho (BSN) Wakil Direktur CV. Adhi Djoyo, Imam Ghozali, S.H., M.H, mengajukan permohonan penangguhan penahanan, atas kliennya. Hal ini dilakukan Kamis (06/05), sesaat setelah kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor, oleh M. Bahrul Karim, yang tak lain Direkturnya sendiri.
Berdasarkan surat nomor B/53.4/ IV /RES.1.11/ 2021/ Satreskrim. Saudara BSN berawal dari penyelidikan dan sekarang sudah naik ke penyidikan. Serta adanya surat panggilan ke 2 pada Sdr. BSN selaku terlapor dengan mendatangi Kanit Pidum Polres Nganjuk untuk memberikan keterangan saksi terlapor.
Kuasa hukum terlapor Imam Ghozali, S.H., M.H. setelah keluar dari ruangan penyidikan menjelaskan pada media, ia mengatakan, “Hari ini pihak kita baru bisa memenuhi panggilan yang ke 2 dari pihak Sat Reskrim Polres Nganjuk, yang mana pada panggilan pertama belum bisa menghadiri panggilan, dikarenakan ada kesibukan, ” Ungkapnya.
Imam Ghozali menambahkan, “Kita selaku tim kuasa hukum dari terlapor yaitu Sdr. BSN dalam agenda penyidikan tadi, mengajukan Permohonan Penangguhan Penyidikan terkait atas nama klien kami pada Kapolres Nganjuk, berdasarkan pengaduan M Burhanul Karim terkait dugaan Penggelapan dan Penipuan dalam Laporan Polisi No : LP-B/71/XII/Res.1.11/2020/ReskrimSPKT/Polres Nganjuk serta surat perintah penyidikan No: Sprin.Sidik/53/IV/Res.1.11/2021/satreskrim tertanggal 6 April 2021, ” Jelasnya.
Masih menurut keterangan dari Imam Ghozali, ia menjelaskan, “Adapun dasar kita ajukan permohonan penangguhan ini dikarenkan ada gugatan kami di PN Kab. Nganjuk. Berkaitan dengan adanya tukar menukar mobil, dan apabila mobil pajero yang dibawa klien kami dilaporkan terkait penggelapan dan penipuan, pihak kita juga ajukan laporan atas Penggelapan dan Penipun mobil Ertiga yang di bawa oleh Sdr. M. Burhanul Karim ke Polres Nganjuk dengan barang bukti yang sama, ” Jelasnya.
Imam Ghozali juga mengatakan bahwa, “Pihak penyidik memang tidak membuatkan LP, akan tetapi keterangan dari kami sudah ditulis di Berita Acara oleh penyidik Polres Nganjuk, semoga ini bisa jadi bahan pertimbangan oleh pihak penyidik dalam menangani Kasus ini dan mengabulkan surat permohonan dari pihak klien kami, ” demikian pungkasnya.(yok)

