Ponorogo, rednewe.co.id – Team Reserse kriminal Polres Ponorogo reaksi cepat meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan, di wilayah kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo. Kamis 17 Oktober 2024.
AKP Rudi Hidajanto, SH, MH Kasatreskrim polres Ponorogo dalam pres conference mengatakan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan dengan inisial My alias O warga desa Turi, kec Jetis , kab Ponorogo. aksi yang dilakukan pada saat dini hari sekitar pukul 00.30 wib, sasaran yang dituju tempat usaha dan warung yang sudah tutup.
“Pelaku my alias O, Berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor Mio warna merah menuju wilayah kecamatan Balong, sampai di depan warung milik korban yaitu DI di jl Diponegoro 003/002 Ds Karangan, Kec Balong tersangka berhenti dan mengamati lokasi warung sekitar, setelah dirasa aman tersangka langsung melancarkan aksinya dengan merusak gembok/ kunci pintu menggunakan kunci inggris”, Tegas kasat reskrim.
Aksi tersangka diketahui pemilik warung (DI) sehingga terjadi penyerangan kepada pemilik warung yang berakibat pemilik warung mengalami luka-luka pada kepala dan bahu, terang kasat reskrim AKP Rudi Hidajanto, SH, MH.
Barang bukti yang diamankan berupa senapan angin, timbangan, Sanyo. Dalam waktu satu malam tersangka melakukan di tiga tempat. Pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa dan baru keluar 10 bulan yang lalu.
Tersangka diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Fer)

