Tim Bison Ringkus Bandar Lotto Dan Cap Jie Kie

KARIMUN, rednews.co.id – Tim Bison Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri berhasil meringkus bandar judi Lotto dan Cap Jie Kie yang beromzet jutaan rupiah.

Penangkapan terhadap bandar judi ini disampaikan Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK melalui Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri pada  Konferensi Pers, Rabu (17/3) tadi pagi.

TA (45) sang bandar diamankan disalah satu Toko yang berada di Jalan Pelabuhan RT 03 RW 01, Kab. Karimun Prov. Kepri pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 diperkirakan Jam 14.15 Wib, pengungkapan ini berdasarkan Informasi yang kita dapat dari masyarakat sebelumnya.

Dari hasil penyelidikan Tim Bison Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap TA dan mengamankan barang bukti dari pelaku berupa Uang Sejumlah Rp.1.430 ribu, 1 Nota yang digunakan sebagai rekapan tebakan angka pemasang serta sebuah bulpen.

“ Modusnya pelaku mengadakan perjudian jenis cap jie kie sebagai bandar taruhan tebak dua angka 12 pilihan A wengka dengan perjanjian pemenang pemasang taruhan memperoleh uang Rp.200 ribu setiap tebakan angka”, Ujarnya

Pelaku sudah menjalani kegiatan sebagai bandar judi jenis cap jie kie dan bandar selama 2 Minggu

“ Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun”, Pungkasnya.( syof)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *